Jakarta - Anak berkebutuhan khusus (ABK) yang berhadapan dengan hukum diatensi Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA). Salah satu upaya yang dilakukan adalah menjalin nota kesepahaman atau momerandum of understand (Mou) dengan Polri.
Komnas PA akan memberikan pembelaan, pemdampingan dan perlindungan bagi ABK yang berhadapan dengan hukum, korban kekerasan seksual, fisik, psikis, penelantaran dan perlakuan salah lainnya.
"Kita menjalin kerja sama dengan Polri yang diikat dalam bentuk nota kesepahaman," kata Ketua Umum Komnas PA Arist Merdeka Sirait, Rabu 7 Agustus 2019.
Dikatakan, MoU ditandatangani ke dua institusi ini pada Rabu 15 Mei 2019 dan sejak saat itu berlaku.
"Nota Kesepamahan ini sudah bisa digunakan ke dua lembaga ini termasuk di dalamnya Lembaga Perlindungan Anak (LPA) di masing-masing daerah di Indonesia untuk membangun kerja sama strategis memberikan dampingan hukum, psikologis, dan medis bagi ABK," katanya.
Ruang lingkup MoU ini meliputi pertukaran data dan atau informasi, bantuan pendampingan hukum dan ahli serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
"Untuk mengimplementasi MoU ini dalam waktu tidak terlalu lama, saya akan mensosialisasi kesepakatan ini kepada seluruh Polres di Indonesia," katanya.[]