Arist Merdeka Sirait Beberkan Unsur Kejahatan Seksual ke Anak

Arist Merdeka Sirait membeberkan ada beberapa unsur yang dapat dijerat dalam tindak kejahatan seksual terhadap anak.
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait. (Foto: Tagar/dok Komnas PA)

Jakarta - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait membeberkan ada beberapa unsur yang dapat dijerat dalam tindak kejahatan seksual terhadap anak.

Hal itu disampaikannya saat pengungkapan kasus penculikan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur oleh Polda Metro Jaya.

"Ada bujuk rayu, tipu muslihat, lalu janji-janji sehingga melakukan hubungan seks. Dan unsur-unsurnya selalu terpenuhi," ujar Arist dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Senin, 9 November 2020.

Ada sekitar 52 persen dari laporan yang terkonfirmasi, baik itu di DKI Jakarta dan tempat-tempat yang lain, itu mencapai 52 persen adalah didominasi oleh kejahatan seksual.

Baca juga: Kejahatan Seksual Terhadap Anak-anak di Surabaya

Arist berujar, fenomena kejahatan seksual secara umum cukup tinggi. Menurut dia, kasus-kasus kejahatan seksual tidak hanya tinggi di wilayah hukum Polda Metro Jaya saja.

"Ada sekitar 52 persen dari laporan yang terkonfirmasi, baik itu di DKI Jakarta dan tempat-tempat yang lain, itu mencapai 52 persen adalah didominasi oleh kejahatan seksual," kata Arist.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap kasus penculikan dan persetubuhan yang dilakukan tersangka berinisial AAB terhadap anak di bawah umur hingga hamil.

"Setelah adanya laporan, tim bergerak, melakukan pengejaran, kemudian tersangka kita amankan bersama dengan korban anak dibawah umur, dengan kondisi saat ini sedang hamil," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan.

Baca juga: Kejahatan Seksual Anak, Polda Jatim Tangkap Gay

Kata Yusri, modus tersangka adalah dengan cara menjalin hubungan asmara dengam korbannya. Kemudian, tersangka merayu korban agar mau melakukan persetubuhan hingga mengakibatkan hamil.

"Kita temukan di tempat kos-kosan di daerah Mojokerto, Jawa Timur. Kita lakukan pemeriksaan, dia mengakui telah menyetubuhi anak tersebut sebanyak empat kali mulai dari bulan Juli yang lalu sampai dengan Agustus, mengakibatkan korban hamil," ujarnya.

"Kemudian disampaikan pada si tersangka, tersangka malah mengajak lari si korban ini ke Mojokerto, Jawa Timur," ucap Yusri.

Adapun tersangka AAB akan disangkakan Pasal 330 dan 332 KUHP, serta UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara. []

Berita terkait
Pelaku Kejahatan Seksual Sasar Bayi di Sekitar Kita
Kekerasan dan kejahatan seksual yang menjadikan bayi dan balita (umur 0 – 7 tahun) sebagai korban sudah banyak terjadi, perhatikan tingkah mereka
Terduga Kejahatan Seksual Diringkus Polisi di Pasbar
Seorang pria diduga pelaku kejahatan seksual ditangkap polisi di Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.
Kakek di Surabaya Lakukan Kejahatan Seksual Anak
Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni mengatakan kakek tersebut tega melakukan kejahatan seksual anak karena belum pernah berhubungan badan.