Komnas PA Ganti Nama LPAI, Bedanya dengan KPAI?

Komnas PA sebut mengatakan anjay bisa dipidana. Apa perbedaan Komnas PA, LPAI dan KPAI.
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait. (Foto: Tagar/Istimewa)

Jakarta - Komisi Nasional Perlindungan Anak atau Komnas PA menjadi perbincangan setelah beredar menyebarkan pers rilis terkait imbauan untuk tak lagi menggunakan Anjay yang dianggap sebagai diksi terlarang dan berpotensi dipidana.

Banyak netizen kemudian membully pernyataan tersebut karena dianggap berlebihan. Alih-alih menyasar Komnas PA, justru netizen mengeroyok Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI. Alhasil tagar #AnjayKPAI sempat trending di media sosial Twitter. 

Tak lama kemudian, KPAI meluruskan bahwa lembaganya berbeda dengan Komnas PA. KPAI meminta usulan pemidanaan kata 'anjay' tidak disangkut pautkan dengan pihaknya karena tidak pernah mengusulkan wacana tersebut.

Netizen belum memahami perbedaan KPAI dan Komnas PA. Perlu ditegaskan, pernyataan viral itu dibuat Komnas PA bukan KPAI.

"Netizen belum memahami perbedaan KPAI dan Komnas PA. Perlu ditegaskan, pernyataan viral itu dibuat Komnas PA bukan KPAI," cuit akun @KPAI_official, Senin, 31 Agustus 2020.

KPAI menjelaskan menyebut pihaknya merupakan lembaga negara yang didirikan atas dasar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. KPAI bukan LSM ataupun lembaga non pemerintah seperti Komnas PA.

Baca juga: Pakar Bahasa Kritik Rilis Pers Komnas PA tentang Anjay

Lalu, Komnas PA?

Sebenarnya, Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia atau dulu disingkat Komnas Anak (sekarang Komnas PA) sudah diubah ke nama sesuai akte pendirian organisasi yakni menjadi Lembaga Perlindungan Anak Indonesia atau LPAI sejak 2016. 

Arist Merdeka Sirait merupakan ketua umum Komnas PA sejak 2010 menggantikan Seto Mulyadi atau Kak Seto. Namun, karena dianggap melakukan pelanggaran etika kerja dan akuntabilitas publik, Arist dicabut mandatnya sebagai ketum.

“Pada awal Februari 2016, ada koreksi langkah Arist (kembali dipilih sebagai Ketum Komnas PA) oleh LPAI, karena pernah menyampaikan data-data yang sama sekali tidak berdasarkan data laporan LPAI dan merupakan kebohongan publik,” ujar Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi, Rabu, 4 Januari 2017.

Menurut Seto, Arist Merdeka Sirait pernah menyampaikan data-data terkait kasus perlindungan anak yang tidak sesuai dengan data laporan Komnas PA atau kini LPAI.

Ketua Komnas PA dipilih oleh Lembaga Perlindungan Anak seluruh Indonesia. Dalam Forum Nasional (Fornas) Luar Biasa, 19 dari 22 Lembaga Perlindungan Anak yang mendukung Komnas Anak, sepakat kembali ke bentuk lama dan Kak Seto didaulat menjadi ketuanya.

LPA Provinsi seluruh Indonesia sekaligus mencabut mandat dan memberhentikan Arist sebagai Ketum Komnas PA, dimana pada kesempatan tersebut Arist enggan untuk hadir.

Baca juga: Komnas PA Sebut Penggunaan Kata "Anjay" Bisa Dipidana

Komnas PA Ganti Nama LPAI Agar Tak Samai KPAI

Seiring diberhentikannya Arist maka disusunlah kepengurusan baru LPAI. Alasan penggantian nama itu juga agar tidak terjadi kesan dualisme dengan lembaga negara KPAI.

“Sebagai nama pengganti Komnas PA merupakan langkah kembali ke khittah 1998, sekaligus dilakukan sesuai regulasi agar tidak ada lagi kesan dualisme dengan KPAI,” ujar Kak Seto.

Saat itu, Kak Seto juga menyampaikan jika pihaknya telah melakukan itikad baik untuk berkomunikasi dengan Arist yang sempat memanas. Seto mengaku pernah menelpon secara pribadi namun tidak diangkat. Bahkan ia sempat bertemu di sebuah bandara namun Arist menolak untuk diajak bersalaman.

Tidak hanya itu, persoalan isu tak sedap juga terjadi pada Arist mengenai kasus pelanggaran terhadap UU Sistem Peradilan Pidana Anak yang menunjukkan wajah korban kekerasan seksual tanpa di blur, dimana dirinya didapati pada foto tersebut, yang diunggah oleh akun Facebook mengatasnamakan Komnas PA.

Untuk diketahui Arist sempat menjadi bagian LPAI pada 1998-2002 ketika Kak Seto menjabat sebagai ketum, pada periode 2002-2006 Kak Seto terpilih kembali sebagai ketum, hingga 2006-2010 lagi-lagi Kak Seto terpilih sebagai ketum dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Arist dan pada periode 2010-2014 Arist dipercaya sebagai ketum.

Pada penyelenggaraan Fornas Luar Biasa, Arist kembali dipercayakan sebagai ketum, namun pada awal Februari 2016, kasus tak sedap mencuat dan LPA se Indonesia mencabut mandat dan memberhentikan Arist. Maka dari itu, Kak Seto yang sebelumnya menjabat sebagai Dewan Konsultatif Nasional LPAI, dipercayakan sebagai Ketum LPAI pada periode saat ini.

Selanjutnya, Kak Seto bersama LPAI tetap akan berusaha untuk terus melakukan itikad baik dengan menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.

“Kami akan berusaha untuk melakukan dialog, ini masalah anak-anak harus dilakukan dengan cara kekeluargaan, sehingga masalah anak tidak terkesan diselesaikan dengan ribut dan tidak dengan nuansa damai,” jelas Kak Seto. []

Berita terkait
Komnas PA Larang Kata Anjay, Pakar Bahasa: Sia-sia
Pakar bahasa Majalah Tempo, Uksu Suhardi menilai larangan penggunaan kata Anjay yang dilakukan Komisi Nasional Perlindungan Anak tidak berguna.
Polemik Kata "Anjay", Komnas PA: Siapa yang Lebay?
Komnas PA menegaskan pihaknya tidak memberikan toleransi sedikitpun terhadap segala bentuk kekerasan termasuk kekerasan verbal.
Komnas PA Sebut Penggunaan Kata "Anjay" Bisa Dipidana
Komnas PA resmi menetapkan istilah Anjay sebagai kata terlarang yang masuk dalam kekerasan verbal yang penggunaannya bisa dipidana.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.