Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sudah mengirimkan surat panggilan kepada Firli Bahuri pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait soal tes wawasan kebangsaan (TWK).
Surat tersebut untuk menindaklanjuti aduan 75 pegawai KPK yang tidak lolos (TWK) dalam rangka alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang hingga kini masih menjadi polemik berkepanjangan.
Komisioner Pemantauan Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam, mengatakan pihaknya akan memeriksa Firli Bahuri Cs pada pekan depan. Ia enggan menyebut secara gamblang perihal waktu pemeriksaan.
Salah satu yang penting dalam konteksnya Komnas HAM itu adalah membuat terangnya peristiwa sehingga kita tidak ikut-ikutan salah sangka.
"Yang pasti surat pemanggilan sudah kami layangkan kepada pimpinan KPK,” ujarnya.
Ia juga berharap pimpinan KPK dapat hadir memberikan keterangan dengan sejujur-jujurnya. Hal itu agar publik mengetahui secara jelas dan jernih terkait permasalahan TWK ini.
"Salah satu yang penting dalam konteksnya Komnas HAM itu adalah membuat terangnya peristiwa sehingga kita tidak ikut-ikutan salah sangka. Yang kedua, untuk juga menjernihkan, apa memang ini bagian dari peristiwa hak asasi manusia atau bukan," kata Anam.
"Jadi, kalau ditanya apakah akan dipanggil dalam pekan depan, minggu depan, surat panggilan sudah kami layangkan," tambahnya.
- Baca Juga: MAKI Uji Materi 75 Pegawai KPK Tak Lulus TWK ke Mahkamah Konstitusi
- Baca Juga: Firli Bahuri: Kami Tidak Ada Niat Mengusir 75 Pegawai KPK
Sebelumnya, sebanyak 75 pegawai lembaga antirasuah yang dinonaktifkan melaporkan dugaan pelanggaran HAM pada pelaksanaan TWK dalam rangka alih status menjadi ASN.
Dalam laporannya, tim kuasa hukum sedikitnya mencatat lima pelanggaran HAM dalam tes tersebut. Beberapa di antaranya seperti perlakuan tidak adil dalam hubungan kerja, pelanggaran serikat berkumpul, hingga diskriminasi terhadap perempuan.
"Ada pegawai perempuan KPK yang sampai menangis di dalam tes itu karena dikejar tentang persoalan personal yang saya yakin teman-teman tahu apa pertanyaan itu, yang eksis dan bersifat diskriminatif," ujar tim kuasa hukum, Asfinawati, di kantor Komnas HAM, beberapa waktu lalu.
Sementara itu, keputusan terbaru menyatakan 51 dari 75 pegawai tersebut dinyatakan merah, tidak bisa dibina dan tak bisa lagi bergabung dengan KPK. Sedangkan 24 pegawai lainnya diberi kesempatan menjadi ASN dengan dilakukan pembinaan terlebih dahulu. []