Jakarta - Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemberhentian pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai sarana alih status sebagai ASN. Koordinator MAKI Boyamin Saiman menjelaskan, uji materi ke MK itu untuk membuat Pertimbangan Putusan MK terkait alih status pegawai menjadi lebih kuat dan mengikat.
"Berdasarkan pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan Pegawai KPK. Namun nyatanya, saat ini Pimpinan KPK berlawanan dengan pertimbangan putusan MK tersebut yaitu hendak memberhentikan 51 Pegawai KPK yang berstatus merah dan tidak bisa dibina lagi," tutur Boyamin berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Tagar, Kamis, 28 mei 2021.
Sehingga MAKI bermaksud menjadikan Pertimbangan Putusan MK menjadi lebih kuat dan mengikat. Caranya menjadikan amar Putusan Mahkamah Konsitusi dari dahulu yang hanya berupa Pertimbangan, nantinya menjadi Putusan akhir dari produk MK.
Boyamin menyampaikan, bahwa rencananya uji materi tersebut akan diajukan pekan depan. Ia pun meminta pihak terkait tidak melakukan upaya pemberhentian terhadap pegawai KPK sebelum ada putusan dari MK.
Namun nyatanya, saat ini Pimpinan KPK berlawanan dengan pertimbangan putusan MK tersebut yaitu hendak memberhentikan 51 Pegawai KPK yang berstatus merah dan tidak bisa dibina lagi.
Pertimbangan Putusan MK terkait peralihan pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan KPK dikuatkan menjadi amar putusan dengan cara menguji Pasal 24 dan Pasal 69C UU No 19 tahun 2019 (UU Revisi KPK)
Pasal-pasal tersebut akan diminta pemaknaannya kepada MK sebagai berikut :
1. Ketentuan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai peralihan menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apapun.
2. Pegawai KPK tidak boleh diberhentikan sepanjang tidak melanggar hukum berdasar putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan atau tidak melanggar etik berat berdasar putusan Dewan Pengawas KPK.
Selanjutnya, MAKI juga akan meminta kepada KPK, BKN dan KemenPAN-RB tidak melakukan upaya pemberhentian 51 Pegawai KPK sebelum ada putusan MK juga meminta kepada 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK untuk menjalankan tugas dan wewenangnya secara penuh sebagaimana sebelumnya. []