MAKI Uji Materi 75 Pegawai KPK Tak Lulus TWK ke Mahkamah Konstitusi

MAKI akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait pemberhentian pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. (Foto:Tagar/Ist)

Jakarta - Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemberhentian pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai sarana alih status sebagai ASN. Koordinator MAKI Boyamin Saiman menjelaskan, uji materi ke MK itu untuk membuat Pertimbangan Putusan MK terkait alih status pegawai menjadi lebih kuat dan mengikat. 

"Berdasarkan pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan Pegawai KPK. Namun nyatanya, saat ini Pimpinan KPK berlawanan dengan pertimbangan putusan MK tersebut yaitu hendak memberhentikan 51 Pegawai KPK yang berstatus merah dan tidak bisa dibina lagi," tutur Boyamin berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Tagar, Kamis, 28 mei 2021.

Sehingga MAKI bermaksud menjadikan Pertimbangan Putusan MK menjadi lebih kuat dan mengikat. Caranya menjadikan amar Putusan Mahkamah Konsitusi dari dahulu yang hanya berupa Pertimbangan, nantinya menjadi Putusan akhir dari produk MK.

Boyamin menyampaikan, bahwa rencananya uji materi tersebut akan diajukan pekan depan. Ia pun meminta pihak terkait tidak melakukan upaya pemberhentian terhadap pegawai KPK sebelum ada putusan dari MK.

Namun nyatanya, saat ini Pimpinan KPK berlawanan dengan pertimbangan putusan MK tersebut yaitu hendak memberhentikan 51 Pegawai KPK yang berstatus merah dan tidak bisa dibina lagi.

Pertimbangan Putusan MK terkait peralihan pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan KPK dikuatkan menjadi amar putusan dengan cara menguji Pasal 24 dan Pasal 69C UU No 19 tahun 2019 (UU Revisi KPK)

Pasal-pasal tersebut akan diminta pemaknaannya kepada MK sebagai berikut :

1. Ketentuan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai peralihan menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apapun.

2. Pegawai KPK tidak boleh diberhentikan sepanjang tidak melanggar hukum berdasar putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan atau tidak melanggar etik berat berdasar putusan Dewan Pengawas KPK. 

Selanjutnya, MAKI juga akan meminta kepada KPK, BKN dan KemenPAN-RB tidak melakukan upaya pemberhentian 51 Pegawai KPK sebelum ada putusan MK juga meminta kepada 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK untuk menjalankan tugas dan wewenangnya secara penuh sebagaimana sebelumnya. []

Berita terkait
Kasus BLBI Sjamsul Nursalim Dihentikan, MAKI Akan Gugat KPK
MAKI akan gugat Praperadilan melawan KPK untuk membatalkan SP3 perkara dugaan korupsi BLBI Tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim.
Boyamin: Djoko Tjandra Korban dari Penegak Hukum Indonesia
Pimpinan MAKI Boyamin Saiman mengatakan bisa jadi Djoko Tjandra ditipu oleh penegak hukum di Indonesia dan menjadi korban.
Boyamin: Jenderal di Kasus Bank Bali, Bisa Dibui 10 Tahun
Boyamin Saiman Pimpinan MAKI memperkirakan dua jendral yang terlibat kasus Djoko Tjandra akan dijerat penjara 10 tahun.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.