Komnas HAM Temukan Indikasi Pelanggaran HAM dalam Kericuhan Rempang di Batam

Ada indikasi terjadinya pelanggaran HAM saat dua kali bentrokan antara warga sipil dan aparat di Pulau Rempang, Kepri, awal September 2023
Warga melempari polisi dengan batu saat unjuk rasa memprotes rencana pemerintah untuk mengembangkan Pulau Rempang menjadi zona ekonomi yang didanai China, Batam, Kepulauan Riau, 11 September 2023. (Foto: voaindonesia.com/Andaru/AFP)

TAGAR.id, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan ada indikasi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam peristiwa kericuhan di Pulau Rempang, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Fathiyah Wardah melaporkannya untuk VOA.

Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Saurlin P Siagian, mengatakan ada indikasi terjadinya pelanggaran HAM saat dua kali bentrokan antara warga sipil dan aparat di Pulau Rempang, Kepulauan Riau, awal September lalu. Meski demikian lembaganya masih mendalami dugaan pelanggaran HAM tersebut.

Komnas HAM RI telah melaksanakan pemantauan proaktif pada 15-17 September 2023 ke wilayah tersebut dengan meninjau lokasi dan meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait.

Menurut Saurlin, lembaganya menemukan adanya pengerahan lebih dari 1.000 pasukan gabungan untuk mengamankan rencana pengukuran atau pematokan tata batas di Pulau Rempang oleh BP Batam pada 7 September. Bahkan Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Barelang meminta tambahan 400 pasukan dari Kepolisian Daerah Riau untuk mengantisipasi aksi masyarakat yang semakin besar dan tidak terkontrol. "Itu kita nilai sangat berlebihan,” ungkapnya.

Selain itu, tambahnya, telah terjadi penangkapan terhadap masyarakat pada saat terjadi bentrok antara masyarakat dan aparat pada 7 dan 11 September. Delapan sudah dibebaskan dan 34 lainnya masih ditahan.

Saurlin mengatakan Komnas HAM juga mendapatkan keterangan bahwa gas air mata masuk ke lingkungan sekolah berasal dari hutan yang berada di depan SMPN 22 Galang yang berjarak 30 meter dari gedung sekolah. Bahkan sebelum gas air mata masuk ke lingkungan sekolah, terdengar tiga kali dentuman dari hutan depan sekolah.

Pihak SDN 24 Galang pun juga mendengar dentuman keras di beberapa titik di lingkungan sekolah dan seketika dipenuhi gas air mata. Hal ini, kata Saurlin, masih meninggalkan dampak psikologis bagi siswa sehingga kehadiran siswa tidak pernah mencapai 100 persen usai peristiwa tersebut.

“Mereka mengakui gas air mata masuk ke sekolah dan menimbulkan kepanikan, luka-luka, pingsan, pusing, mual dan sebagainya yang mengenai puluhan siswa di sana. Itu membuat trauma mereka dan besok harinya tidak sekolah sebagian besar. Secara psikolog, mereka sangat ketakutan dengan peristiwa tersebut,” jelas Saurlin.

Komnas HAM juga menemukan korban bayi berusia delapan bulan yang terdampak hebat terkait penggunaan gas air mata pada peristiwa itu di sekitar SDN 24 Galang.

petugas damkar rempangPara petugas damkar berupaya memadamkan api yang dinyalakan oleh warga untuk memprotes rencana pemerintah mengembangkan Pulau Rempang, 8 September 2023. Rencana investasi yang didanai investor China itu akan menggusur sekitar 7.500 orang di Tanjung Kertang. (Foto: voaindonesia.com/Andaru/AFP)

Masyarakat merasa terintimidasi

Komnas HAM, kata Saurlin, juga mendatangi masyarakat di Desa Sembulang, Desa Dapur 6 dan Pantai Melayu. Mengutip keterangan sejumlah penduduk di desa-desa itu, Saurlin mengatakan, Menteri Investasi Bahli Lahadalia sempat datang dari rumah ke rumah dengan membawa aparat keamanan sehingga mereka merasa terintimidasi.

Masyarakat yang diwawancara, kata Saurlin, juga mengaku tidak pernah menandatangani persetujuan relokasi dan tidak pernah mendapatkan sosialisasi. Yang menimbulkan perlawanan menurut masyarakat karena terjadi pematokan lahan sepihak, imbuhnya.

Saurlin menjelaskan bahwa di desa tersebut terdapat banyak makam kuno yang sudah sangat tua dan menjadi bukti penting bahwa di wilayah tersebut sudah ada perkampungan jauh sebelum proyek ini ada.

“Menurut kami memang sudah terjadi pelanggaran hak-hak masyarakat di sana, itu jelas ya. Karena tidak ada dari sejak awal proses yang dialogis dan transparan terkait relokasi dan penggusuran, itu tentu tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2005 tentang Konvenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya,” ungkap Saurlin.

Jika ingin melakukan penggusuran, kata Saurlin, setidaknya harus mendahulukan musyawarah mufakat, pemberitahuan yang layak dan relokasi sebelum penggusuran dilakukan atau adanya tempat baru terlebih dahulu. Sementara dalam kasus ini, lanjutnya, penggusuran dilakukan padahal tempat baru tidak ada sehingga masyarakat kebingungan.

kerusuhan rempangUnjuk rasa tolak relokasi Rempang (Foto: X Solidaritas Rempang @SolidRempang)

Tinjau ulang Eco City

Atas temuan itu, Komnas HAM meminta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian agar meninjau kembali Pengembangan Kawasan Pulau Rempang Eco City sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia (Permenko Perekonomian RI) Nomor 7 Tahun 2023. Lembaga tersebut juga merekomendasikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) untuk tidak menerbitkan Hak Pengelolaan atas Tanah (HPL) di lokasi Pulau Rempang mengingat lokasi belum jelas (clear-and-clean).

Komnas HAM berencana akan melakukan pertemuan pada 25 September mendatang dengan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi/Kepala Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM?), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kepala Staf Presiden (KSP), Kementerian Sekretariat Negara (Setneg), Menteri ATR/BPN, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), untuk mendiskusikan penyelesaian bersama.

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengadakan Rapat Koordinasi Percepatan Pengembangan Investasi Ramah Lingkungan di Kawasan Pulau Rempang bersama sejumlah kementerian dan lembaga pada Minggu, 17 September 2023. (Foto: Humas BKPM)

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengharapkan rencana investasi dari produsen kaca asal China, Xinyi Group, tidak batal dan beralih ke negara lain karena adanya konflik di Rempang.

"Ndak, kita harapkan janganlah. Dulu kan kekonyolan kita juga, (makanya investasi asing) lain ke tempat lain. Kita sendiri juga harus introspeksi, apa yang salah. Kita ndak boleh juga malu-malu. Kalau kita ada salah ya kita perbaiki," katanya.

Dia mengakui pendekatan pemerintah terhadap masyarakat Rempang mungkin kurang tepat. Karena itu, pemerintah akan mulai menurunkan tensi ketegangan di Rempang.

Luhut menambahkan tim dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi telah dikirim ke Rempang untuk memberitahu masyarakat lokasi relokasi yang akan dilengkapi berbagai fasilitas umum.

Xinyi adalah perusahaan kaca terbesar sejagat yang menguasai 20 persen pasar kaca di dunia. Perusahaan ini telah berkomitmen membangun pabrik kaca terbesar di dunia setelah China.

Xinyi Group berencana membangun ekosistem hilirisasi pasir kuarsa atau silika di Rempang senilai 11,6 miliar dollar AS. Ini merupakan investasi kedua Xinyi di Indonesia setelah membangun tahap pertama untuk basis manufaktur kaca komprehensif berskala besar di Gresik tahun lalu senilai 700 juta dollar AS.

Menurut Luhut, realisasi investasi Xinyi akan membuka lapangan pekerjaan, alih teknologi, mendorong peningkatan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dalam produksi photovoltaic (PV), panel surya, dan semikonduktor. Luhut menolak tuntutan untuk mencabut status proyek strategis nasional di Rempang. (fw/ft)/voaindonesia.com. []

Berita terkait
Solidaritas Rempang Temukan Dugaan Pelanggaran HAM di Peristiwa 7 September 2023
Edy mencontohkan bentuk pengurangan pelayanan publik yaitu pendudukan kantor kecamatan di Rempang oleh Polri dan TNI
0
Komnas HAM Temukan Indikasi Pelanggaran HAM dalam Kericuhan Rempang di Batam
Ada indikasi terjadinya pelanggaran HAM saat dua kali bentrokan antara warga sipil dan aparat di Pulau Rempang, Kepri, awal September 2023