Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) hingga saat ini belum menjadwalkan pelantikan Nova Iriansyah sebagai Gubernur Aceh definitif periode 2017-2022.
Ketua Komisi I DPR Aceh, Muhammad Yunus mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu perintah dari pimpinan lembaga terkait penjadwalan pelantikan tersebut. Jika sudah jelas, maka akan segera diumumkan ke publik.
“Soal pelantikan gubernur, itu pun kami belum duduk, mungkin nanti kita bawa ke Banmus DPRA, kalaupun kita ngomong sekarang kan nggak tau, karena belum ada intruksi dari pimpinan,” ujar Yunus kepada Tagar di gedung DPRA, Kamis, 19 Oktober 2020.
Ia menjelaskan, sebelum dibawakan ke rapat paripurna DPRA, rencana pelantikan Nova Iriansyah sebagai gubernur definitif akan dibahas terlebih dahulu di rapat badan musyawarah (Banmus) DPRA.
Soal pelantikan gubernur, itu pun kami belum duduk, mungkin nanti kita bawa ke Banmus DPRA.
“Masalah pelantikan gubernur, kami belum menerima informasi, kita tetap mengikuti bagaimana yang diperintahkan ketua, namun sekarang belum diperintahkan ketua,” tutur Politikus Partai Aceh itu.
Diberitakan sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo memecat Irwandi Yusuf dari jabatannya sebagai Gubernur Aceh. Pemecatan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Irwandi Yusuf dari Gubernur Aceh periode 2017-2022.
“Setahu saja, dan saksi hidup itu di tanggal 12 Agustus saya sudah melhat surat keputusan itu di ruang wakil ketua III DPR Aceh,” kata Wakil Ketua I DPR Aceh, Dalimi saat dikonfirmasi, Jumat, 16 Oktober 2020.
Kata Dalimi, surat Keppres tersebut sempat ia foto. Namun setelah itu, ia tak mengetahui bagaimana proses tindaklanjut daripada surat penghentian Irwandi Yusuf tersebut. Seharusnya, hal ini diumumkan dalam rapat paripurna DPRA.
“Harusnya diumumkan dan dibacakan di paripurna, pertanyaannya, kenapa lembaga (DPR Aceh) tidak melakukan hal itu,” tutur Dalimi.
Politikus Partai Demokrat ini menjelaskan, dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) pasal 23 ayat (1) huruf d disebutkan, DPRA mempunyai tugas dan kewenangan mengusulkan pengangkatan atau pemberhentian Gubernur atau Wakil Gubernur kepada Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri.
“Di UUPA itu sudah diatur semua, mulai dari gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota, diangkat dan diberhentikan itu prosesnya harus di lembaga legislatif,” ujarnya. []