Kisah Jaksa Chuck Suryosumpeno Diangkat Jadi Novel

Tragedi kriminalisasi jaksa berprestasi Chuck Suryosumpeno dikisahkan Agus Dwi Prasetyo dalam sebuah novel berjudul Titik Dalam Kurung.
Jaksa senior Chuck Suryosumpeno. (Foto: dok. Tagar)

Jakarta - Tragedi kriminalisasi jaksa berprestasi Chuck Suryosumpeno dikisahkan Agus Dwi Prasetyo dalam sebuah novel berjudul Titik Dalam Kurung. Kehadiran novel besutan penerbit REQ Book ini pun mendapat apresiasi dari Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad.

Suparji menilai apa yang dituliskan dalam novel tersebut bukanlah sebuah imajinasi belaka. 

"Satu kata, mengerikan! Karena isi novel ini menggambarkan kehidupan penegak hukum, khususnya jaksa berprestasi yang diterkam penguasa rezim yang serakah," kata Suparji di REQ Space, Jakarta, Jumat 17 Januari 2020.

Suparji menjelaskan novel Titik Dalam Kurung bisa dikatakan sebagai bukti tidak adanya kontrak hukum yang baik di Kejaksaan. Bahkan, kata dia, Kejagung yang diharapkan ada reformasi kultural dan struktural, ternyata tidak ada perubahan sama sekali.

Satu kata, mengerikan! Karena isi novel ini menggambarkan kehidupan penegak hukum, khususnya jaksa berprestasi yang diterkam penguasa rezim yang serakah.


Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar berpendapat buku novel ini merupakan bukti bahwa prestasi atau gebrakan Chuck telah membuat mantan Jaksa Agung M Prasetyo dan para pengikutnya marah besar. 

Dia pun menilai hal wajar bagi penulis yang terinspirasi dari kasus Jaksa Chuck untuk membuat sebuah buku.

Sebab, persoalan yang menimpa Jaksa Chuck merupakan noda hitam dalam sejarah kepemimpinan Prasetyo. "Yang sebetulnya ramai soal Pak Chuck ini adalah soal kasus kriminalisasinya. Dia adalah ‘the biggest story of Prasetyo’s anger' yang kebetulan menjabat sebagai Jaksa Agung saat itu," ujarnya.

Haris mengatakan Jaksa Chuck Suryosumpeno menjadi korban kemarahan HM Prasetyo. Itu disebabkan karena hanya Jaksa Chuck yang berani melawan Prasetyo demi memperjuangkan keadilan, hati nurani dan sumpah jabatannya, maka akhirnya Jaksa Chuck harus disingkirkan.

"Kriminalisasi Jaksa Chuck adalah satu bentuk kemarahan besar Prasetyo dalam masa kepemimpinannya dalam institusi kejaksaan. Jadi banyak orang di lingkaran kejaksaan bilang, mereka tidak mau seperti Chuck. Cuma di sisi lain, mereka juga bilang, hanya Chuck yang berani melawan Prasetyo. Berani menolak," kata dia.

Kritik Bagi Negara

Sementara itu, pakar komunikasi politik Universitas Pelita Harapan, Emrus Sihombing menilai buku novel Titik Dalam Kurung menjadi kritik bagi negara. Negara dianggap berbahaya bagi para penulis yang menelurkan karya sensitif.

"Ini sebenarnya kritik yang sangat dalam bagi negara ini. Artinya penulis saja menyatakan kalau ada nama yang sama dari kejadian nyata, itu hanya faktor kebetulan," kata Emrus dalam diskusi.

Dia menilai, tulisan di dalam buku merupakan kisah nyata. Namun, penulis mengemas tulisan dengan cara berbeda. Penulis, menurut Emrus, sampai memakai nama lain untuk mengaburkan kisah sesungguhnya.

"Itu menunjukkan negara tidak memberi kebebasan. Sampai penulis buku mengemas sedemikian rupa agar tidak muncul persoalan, padahal ini fakta dan para pemangku kebijakan tidak boleh tinggal diam,” kata dia.

Emrus menuturkan kasus yang menimpa Jaksa Chuck merupakan bukti bahwa tidak hanya masih ada permasalahan administrasi negara di Kejagung. Namun sebenarnya masih ada yang lain.

"Kalau kita pakai teori gunung es, bagaimana sesungguhnya yang terjadi di belakang atau di dalamnya? Karena 'mereka' itu ketika duduk di suatu jabatan, baik di kejaksaan atau instansi tertentu seolah -olah institusi tersebut miliknya dan yakin ia akan menjabat sampai akhir hayat," ucap Emrus.

Kondisi tersebut membuat penegakan hukum di Indonesia, sangat masih menyedihkan karena masih banyak permainan yang sering terjadi. 

"Yang menyedihkan, adalah saat hakim atau jaksa mengambil keputusan memakai ujaran “Atas Nama Tuhan Yang Maha Esa”, kedaulatan Tuhan sengaja dipakai untuk korupsi atau mengkriminalisasi orang yang tak bersalah, mau jadi apa republik ini?," ujarnya. []

Berita terkait
Jaksa Agung Burhanuddin Halalkan Kriminalisasi Jaksa
Jaksa Agung ST Burhanuddin tampaknya masih belum bisa membedakan mana kasus kriminalisasi dan kasus murni korupsi di dalam korps Adhyaksa.
Kuasa Hukum Chuck Tak Khawatir dengan Tuntutan Jaksa
Jaksa senior Chuck Suryosumpeno dituntut 5 tahun penjara, dikurangi masa tahanan, dan denda sebesar 1 miliar rupiah.
Mengaku Jenguk Chuck, Haris Azhar: Kajati DKI Lakukan Pembohongan Publik
Chuck Suryosumpeno tidak pernah bertemu dengan Kajati DKI Warih Sadono.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.