Jaksa Agung Burhanuddin Halalkan Kriminalisasi Jaksa

Jaksa Agung ST Burhanuddin tampaknya masih belum bisa membedakan mana kasus kriminalisasi dan kasus murni korupsi di dalam korps Adhyaksa.
Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar. (Foto: Istimewa)

Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin tampaknya masih belum bisa membedakan mana kasus kriminalisasi dan kasus murni korupsi di dalam korps Adhyaksa. 

Hal itu terbukti ketika Burhanuddin menampilkan kasus kriminalisasi Chuck Suryosumpeno yang dianggap sebagai prestasi oleh Jampidsus Adi Toegarisman.

Menurut Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar, apa yang dilakukan Burhanuddin merupakan kemunduran kinerja Kejaksaan dan tidak ada bedanya dengan rezim pendahulunya, Prasetyo. 

Dia sama saja menghalalkan kriminalisasi jaksa.


"Untuk kasus Chuck Suryosumpeno, Jaksa Agung dan Jampidsus harus tunjukan di titik mana kasus itu dianggap keberhasilan? Jika dianggap sukses menghukum kasus korupsi, lalu bagaimana dampak dari penanganan aset ke depannya?," kata Haris menanggapi pemaparan Jaksa Agung pada Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi 3 DPR di Jakarta, Kamis 16 Januari 2020.

Haris beralasan, kasus Chuck adalah murni kriminalisasi bermuatan kerakusan jabatan. Kondisi ini harus dialami Chuck, lantaran dia tidak bersedia bekerja sama dengan Jaksa Agung Prasetyo untuk alihkan aset negara menjadi aset pribadi dan partai.

"Jika kasus Chuck dianggap layak dan sukses oleh Jaksa Agung dan Jampidsus, lalu apa bedanya Burhanuddin dengan Prasetyo? Menyedihkan. Dia sama saja menghalalkan kriminalisasi jaksa tetap dilanjutkan," ujarnya.

Bahkan, Hariz mempertanyakan kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret pemilik PT Trans Pasific Petrocemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno. Kasus tersebut hingga kini belum juga maju ke persidangan oleh Jampidsus Adi Toegarisman.

"Apa di Gedung Bundar ada praktik tebang pilih kasus mana saja yang layak disidangkan? Kasus Honggo ini kan sudah lama dilimpahkan Polri ke Kejaksaan, tapi mangkrak tidak disidang hingga hari ini," kata Haris.

Selain kasus Chuck, Haris juga menyayangkan sikap Jaksa Agung Burhanuddin yang menilai peristiwa Trisakti dan Semanggi bukan kategori pelanggaran HAM Berat. 

"Jaksa Agung harus ambil teleskop untuk baca hasil penyelidikan Komnas HAM dan UU 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Sudah jelas bahwa peristiwa Trisakti dan Semanggi 1 dan 2 adalah kasus Pelanggaran HAM berat. Bahkan ada 9 kasus lagi. Semua menggantung di Kejaksaan Agung," kata Haris.

Haris mengatakan semua kasus-kasus tersebut terhalang berlanjut karena banyak pelaku duduk di kekuasaan. "Kalau ada hambatan tersebut sebaiknya Jaksa Agung mengakui saja, dan lapor Presiden. Janganlah memutarbalikan fakta tanpa pernah bekerja. Kasihan malah terlihat tidak cerdas," ujarnya. []

Baca juga:

- Sidang Pra Peradilan Chuck, Haris: Semoga Hakim Dilindungi Tuhan 

- Kuasa Hukum Chuck Tak Khawatir dengan Tuntutan Jaksa 

Jaksa Chuck: Manfaatkan Momen untuk Berbicara dengan Tuhan



Berita terkait
Teror Novel dan Kriminalisasi Chuck, Noda Merah Penegakan Hukum Indonesia
Belum tuntas kasus teror penyidik senior KPK, Novel Baswedan dan kriminalisasi jaksa Chuck Suryosumpeno.
Mengaku Jenguk Chuck, Haris Azhar: Kajati DKI Lakukan Pembohongan Publik
Chuck Suryosumpeno tidak pernah bertemu dengan Kajati DKI Warih Sadono.
Buat Petisi, Ribuan Warganet Dukung Stop Kriminalisasi Jaksa Chuck
Petisi ini digagas koalisi masyarakat yang menamakan dirinya JusticeForChuck.