Ketua Bawaslu Sebut di Undang-Undang tidak Ada yang Namanya Kecurangan Pemilu

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dinyatakan tidak ada namanya kecurangan.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja. (Foto: Tagar/Dok Bawaslu)

TAGAR.id, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dinyatakan tidak ada yang namanya kecurangan. Ia menyebut yang ada adalah diksi pelanggaran.

"Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 itu tidak ada namanya nomenklatur kecurangan, yang ada pelanggaran. Pelanggaran apa yang terjadi? Ada pelanggaran-pelanggaran administrasi, pelanggaran tindak pidana terjadi," kata Bagja di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Jumat, 23 Februari 2024.

Bagja juga menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ditemukan pelanggaran yang dapat membatalkan hasil Pemilu 2024. 


Kami dalam undang-undang, dalam peraturan perundang-undangan, ada pintu-pintu demikian yang ada.


"Namun, apakah kemudian bisa membatalkan hasil pemilu? Ya pada titik ini tidak ada temuan Bawaslu yang menyatakan bisa, kemudian diambil kesimpulan demikian," ujarnya.

Walaupun demikian, Bagja mengatakan masih menunggu hasil pengawasan dari penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU) dan temuan-temuan di lapangan lainnya.

"Namun, pada titik ini apakah itu memengaruhi hasil? Kan ada namanya pelanggaran administrasi TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) di Badan Pengawas Pemilihan Umum. Nah, ada beberapa kriteria yang kumulatif harus dipenuhi prasyaratnya dan satunya adalah memengaruhi hasil, misalnya," tuturnya.

Kemudian, lanjut Bagja, akan diadakan pembuktian dan Bawaslu juga menerima keberatan. Ia juga mengatakan bahwa lembaganya menerima permohonan untuk pengaduan mengenai hal tersebut. 

"Kami dalam undang-undang, dalam peraturan perundang-undangan, ada pintu-pintu demikian yang ada," kata Bagja.

Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih. Pemilu 2024 diikuti 18 partai politik nasional dan enam partai politik lokal sebagai peserta.

Sedangkan untuk pemilihan presiden dan wakil presiden diikuti tiga pasangan yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

Seturut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai dengan 20 Maret 2024. []


Berita terkait
Usai Nyoblos, Jokowi: Kalau di Lapangan Ada Kecurangan, Laporkan ke Bawaslu
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menggunakan hak suaranya di Pemilu 2024. Ia menyebut, bila ada kecurangan semua ada mekanismenya.
Presiden Jokowi Naikan Tukin Bawaslu Jelang Pemilu 2024, Berikut Daftar Terbarunya!
Presiden Jokowi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menjelang hari pencoblosan.
Diperiksa Bawaslu soal Bagi-bagi Uang, Gus Miftah Siap Menerima Jika Dinyatakan Bersalah
Bawaslu Kabupaten Pamekasan meminta klarifikasi kepada Pimpinan Pondok Pesantren Ora Aji Gus Miftah soal dugaan pelanggaran politik uang.
0
Ketua Bawaslu Sebut di Undang-Undang tidak Ada yang Namanya Kecurangan Pemilu
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dinyatakan tidak ada namanya kecurangan.