TAGAR.id, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menjelang hari pencoblosan.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum.
"Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 diberikan terhitung sejak peraturan presiden ini berlaku," bunyi pasal 4 Perpres Nomor 18 Tahun 2024 yang ditetapkan Jokowi pada Selasa, 13 Februari 2024.
Kenaikan tukin tersebut disesuaikan per kelas jabatan. Ada 17 kelas jabatan. Kelas jabatan 17 mendapatkan tukin Rp 29.085.000 atau naik dari sebelumnya Rp 24.930.000 pada 2017.
Sedangkan kelas jabatan 1 mendapatkan tukin Rp 1.968.000 atau naik dari sebelumnya Rp 1.766.000 pada 2017.
- Baca Juga: Ketum Projo Minta Sukarelawan Pendukung Jokowi Cabut Laporan Terhadap Budayawan Butet Kertaredjasa
Berikut daftar tukin terbaru Bawaslu
- Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000
- Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
- Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
- Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
- Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
- Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
- Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
- Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
- Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000
- Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000
- Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000
- Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
- Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
- Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
- Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
- Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
- Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000 []