Kudus - Gurat kekecewaan begitu nampak di wajah Lasini, 50 tahun. Warga RT 1 RW 2 Desa Rejosari, Kecamatan Dawe tersebut sedih sebab anaknya tersingkir dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMKN 2 Kudus.
Ditemui Tagar di rumahnya, Minggu, 28 Juni 2020, Lasini sedia membagi kisahnya. Menurut perempuan paruh baya ini, anaknya, Muhammad Wisnu Wardhana telah lama mengidam-ngidamkan bisa bersekolah di SMKN 2 Kudus.
Untuk mewujudkan impiannya itu, anaknya mendaftarkan diri dalam jalur afirmasi dalam PPDB SMK. Keterbatasan ekonomi, membuat anak Lasini mencoba peruntungan melalui jalur tersebut.
Berarti di sana kuotanya berlebih, makanya pesertanya diseleksi.
Dari keterangan Lasini, Wisnu merupakan siswa berprestasi di SMP 2 Dawe. Di bangku SMP anaknya selalu masuk peringkat 10 besar di kelasnya dan lulus dengan nilai yang cukup memusakan yakni 30,59.
"Kemarin anak saya daftar di sekolah itu. Tapi setelah pendaftaran ditutup, namanya tergeser dari data online kuota PPDB. Padahal anak saya ingin sekali bisa bersekolah di sana, dia tidak mau sekolah kalau tidak di SMK itu," ungkap Lasini menjelaskan kronologi kejadian.
Wanita setengah abad itu, mengaku kecewa sebab sistem PPDB yang ada kurang berpihak pada warga miskin yang tinggal di dekat sekolah. Sebab kejadian senada juga terjadi pada sejumlah warga miskin di desanya.
Hal ini, yang kemudian membuat dia menilai sistem PPDB SMK yang ada, kurang memberi ruang bagi warga miskin yang ingin bersekolah di sekolah negeri. Ke depan, dirinya berharap agar pemerintah dapat menjadikan warga miskin di sekitar sekolah sebagai salah satu prioritas dalam PPDB.
Seperti diketahui, Lasini merupakan salah satu warga penerima manfaat Progam Keluarga Harapan (PKH) di Kudus. Suaminya berprofesi sebagai buruh tani, sementara dirinya hanya seorang ibu rumah tangga.
Ditemui terpisah, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK Kudus, Saiful Hadi mengatakan tahun ini PPDB jenjang SMK tidak menggunakan sistem zonasi. Melainkan menggunakan jalur prestasi dan afirmasi.
Untuk jalur prestasi, kata Saiful, pihak sekolah menyediakan kuota maksimal sebesar 20 persen dari total peserta didik yang diterima. Sementara untuk jalur prestasi kuotanya sebesar 80 persen.
"Jalur afirmasi itu mencakup putra atau putri tenaga kesehatan yang ikut menangani Covid-19, calon peserta didik dari keluarga tidak mampu dan anak panti asuhan," ucap dia.
Menanggapi permasalahan yang dikeluhkan Lasini, Saiful mengatakan hal tersebut wajar terjadi. Apabila jumlah calon peserta didik yang mendaftar di jalur afirmasi melebihi kuota yang disediakan. Sehingga oleh sistem dilakukan seleksi berdasarkan nilai calon peserta didik.
"PPDB SMK penilainya menggunakan nilai rapor, begitupun untuk seleksi jalur afirmasi. Berarti di sana kuotanya berlebih, makanya pesertanya diseleksi," ujarnya. []
Baca juga:
- Ombudsman Soroti Zonasi dan Prestasi PPDB Jateng
- Sanksi Murid Palsukan SKD Pendaftaran PPDB di Jatim
- Nilai PPDB SMP Bertambah, Ortu Siswa Semarang Protes