Kendaraan Anda Disita, Kolektor dan Leasing Bisa Digugat

Para penagih hutang itu tak bisa mudah menyita kendaraan anda, karena mereka dan perusahaan pembiayaan di belakangnya, dapat dijerat dengan hukum pidana.
Ilustrasi

Palu, (Tagar/13/3) - Anda pernah bermasalah dengan kredit? Baik dengan bank atau lembaga pembiayaan nonbank? Bermasalah dengan kredit, seperti tertundanya cicilan pembayaran, artinya anda segera berhadapan dengan penagih hutang atau debt collector. Mereka biasanya cenderung tegas, sedikit kasar, bengis, dan jarang mau memahami kesulitan nasabah. Tak jarang, kendaraan yang anda cicil itu dimintanya paksa.

Namun kini, para penagih hutang itu tak bisa mudah menyita kendaraan anda, karena mereka dan perusahaan pembiayaan di belakangnya, dapat dijerat dengan hukum pidana.

Direktur Kriminal Khusus Polda Sulteng melalui Kasubdit I Bidang Industri dan Perdagangan AKBP Teddy D Salawati SH menjelaskan kendaraan yang menunggak serta mendapat dua kali peringatan, namun tetap tidak membayar maka eksekusi dapat dilakukan dengan pendampingan kepolisian bagi yang terdaftar dan bersertifikat jaminan fidusia.

Perusahaan leasing dapat dijerat dengan hukum pidana bila melakukan penyitaan, penarikan atau pengambilan paksa kendaraan bagi penunggak kredit konsumen, tanpa adanya sertifikat jaminan fidusia dan pendampingan dari kepolisian.

"Kendaraan yang menunggak dapat dilakukan eksekusi oleh perusahaan leasing dengan pendampingan pihak kepolisian, namun harus terdaftar dan memiliki sertifikat jaminan fidusia," jelas AKBP Teddi Salawati.

Ia menegaskan upaya pengambilan paksa atau merampas kendaraan menunggak yang dikredit oleh konsumen lewat perusahaan leasing tanpa ada sertifikat jaminan fidusia dapat dipidanakan dengan Pasal 362, 365 serta pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Teddi menguraikan jika ada konsumen yang menunggak atas kredit kendaraan melalui perusahaan leasing maka perusahaan itu dapat menggugat konsumen ke peradilan perdata untuk mendapatkan putusan eksekusi.

Hal itu, kata dia dibenarkan dan diberlakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, bagi perusahaan leasing yang tidak memiliki sertifikat jaminan fidusia.

"Jika perusahaan leasing atau finance bahkan perusahaan pemberi kredit tidak memiliki sertifikat jaminan fidusia, maka perusahaan itu harus menggugat konsumen melalui peradilan perdata," katanya.

Terkait hal itu Akademisi Fakultas Hukum Universitas Tadulako Abdurahman Hafid menyatakan bahwa perusahaan pembiayaan dan perusahaan pemberi kredit yang melakukan penarikan kendaraan roda dua atau empat tanpa ada sertifikat fidusia dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum yang dapat diproses lewat hukum positif.

Bahkan, sebut dia, kendaraan yang dikredit oleh konsumen tidak dapat ditarik sekalipun konsumen menunggak beberapa bulan.

"Produsen atau perusahaan leasing tidak berhak serta tidak dapat melakukan penyitaan atau penarikan kendaraan yang dikredit oleh konsumen tanpa ada sertifikat fidusia," katanya. (rif/ant)

Berita terkait
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.