Jenis Akad dan Daftar Fintech Syariah yang Terdaftar di OJK

Dalam proses pengajuan pinjaman, seorang pemberi dana dan penerima menggunakan proses akad dalam persetujuan kerja sama.
Ilustrasi. (Foto: Tagar/Ist)

Jakarta - Fintech syariah adalah sebuah platform pinjaman online (pinjol) peer to peer lending yang mempertemukan antara pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman melalui online dan beroperasi atau berjalan berdasarkan aturan hukum syariat islam.

Pinjol) syariah ini juga sudah diatur oleh Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Nomor 117/DSN-MUI/II/2018. Fatwa ini tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah.

Pada fintech syariah tidak terdapat unsur riba (bunga), gharar (ketidakjelasan), maysir (judi), tadlis (penipuan), dharar (bahaya), zulm (ketidakadilan), dan haram.


Jenis akad fintech syariah

Dalam proses pengajuan pinjaman, seorang pemberi dana dan penerima menggunakan proses akad dalam persetujuan kerja sama. Inilah beberapa jenis akad fintech syariah yang digunakan.

  • Al-ba’i (jual – beli)

Penjual dan pembeli menggunakan akad ini untuk perpindahan atau pertukaran kepemilikan barang dan harga

  • Ijarah

Akad ini digunakan untuk pemindahan hak guna atas barang atau jasa dengan waktu tertentu menggunakan upah

  • Mudharabah

Antara penjual dan pembeli menggunakan akad ini untuk pengelolaan modal dan keuntungan usaha berdasarkan nisbah

  • Musyarakah

Antara kedua pihak atau lebih dalam usaha menggunakan akad musyarakah untuk membagi keuntungan sesuai nisbah yang disepakati.

  • Wakalah

Akad pelimpahan kuasa untuk melakukan perbuatan hukum tertentu dengan imbalan upah

  • Qardh

Akad pinjaman antara pemberi dan penerima dengan ketentuan penerima pinjaman harus mengembalikan uang dengan waktu dan cara yang disepakati.


Tips memilih Fintech Syariah

Belakangan ini semakin banyak orang yang menggunakan fintech, situasi ini tak jaran dimanfaatkan oleh oknum  untuk melakukan tindak kejahatan seperti penipuan dengan mengatasnamakan fintech syariah.

Agar terhindari dari fintech syariah ilegal, simak terlebih dahulu beberapa tips memilih fintech syariah legal sebelum mengajukan pinjaman, yaitu:


1. Rencanakan keuangan dengan matang

Namanya mengajukan pinjaman, pastinya kamu harus mengembalikan atau membayar cicilannya sesuai tempo atau jangka waktu yang telah disepakati. Jika kamu tak bayar tagihannya, maka utang kamu bisa menumpuk.

Agar keuangan tetap aman dan tagihan pinjol berjalan lancar, rencanakan keuangan dengan matang menjadi poin utama yang penting kamu lakukan. Buatlah catatan keuangan, mulai dari kebutuhan, biaya bulanan, tabungan, dan sebagainya dengan detail.


2. Tentukan tujuan dan anggaran pinjaman di fintech syariah

Setelah kamu melakukan perencanaan keuangan baik, barulah kamu tentukan tujuan dari pengajuan pinjaman di fintech syariah.

Umumnya, seseorang yang mengajukan pinjaman di fintech syariah, bukan hanya untuk sekedar memenuhi belanja kebutuhan saja. Akan tetapi, kamu juga bisa mengajukan pinjaman untuk modal usaha.

Setelah itu, barulah kamu menentukan besaran anggaran yang ingin diajukan. Jika, kamu mengajukan pinjaman untuk modal usaha, pastikan kamu menghitung anggaran dengan teliti mulai dari biaya produksi, operasional usaha dan sebagainya.

Perlu diingat, bahwa dalam menentukan anggaran pinjaman ini harus sesuai dengan yang kamu butuhkan. Namun, tak ada salahnya jika kamu ingin menaikkan nominal pinjamannya sedikit dan tentunya harus melihat kemampuan bayarnya terlebih dahulu.


3. Memilih fintech syariah yang berizin OJK

Hingga saat ini banyak oknum fintech ilegal demi meraup keuntungan. Namun, kamu tak perlu khawatir, sebab kamu bisa memilih fintech syariah yang sudah terdaftar atau berizin di OJK dan juga masuk dalam anggota Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI).

Berikut daftar fintech syariah di Indonesia yang bisa dijadikan pilihan:

  • Investree
  • Ammana – Fintek Pinjaman Syariah Online
  • Finteck Syariah – Pinjaman Online P2P Lending
  • Pinjaman Papitupi Syariah Online
  • Pinjaman Alami Sharia
  • Pinjaman Kapital Boost Indonesia Syariah
  • Pinjaman Online Qazwa – Syariah
  • BSalam – Pinjaman Syariah Online
  • Ethis Indonesia – Pinjaman Syariah Online
  • Duha Madani Syariah Pinjaman Online
  • Dana Syariah Indonesia
  • Pinjaman Danakoo Mitra Artha
  • Syarfi Teknologi Finansial


4. Bandingkan setiap fintech syariah

Setiap fintech syariah memiliki jenis pinjaman yang berbeda, mulai dari ada yang untuk pengajuan modal usaha, pinjaman pergi hari, hingga pengajuan untuk berbagai kebutuhan lainnya. Selain itu, setiap fintech juga memiliki minimal dan maksimal nilai pinjaman dan tenor.

Maka, kamu wajib melakukan perbandingan setiap fintech syariah dengan detail. Pastikan kamu memilih fintech syariah yang sesuai dengan tujuan pinjamanmu, anggaran yang dibutuhkan dan kemampuan bayar.


5. Siapkan syarat pengajuan fintech syariah

Agar pengajuan pinjamanmu disetujui, maka kamu perlu menyiapkan segala persyaratan pengajuan pinjaman. Secara umum, berikut syarat pengajuan fintech, yaitu: dokumen pribadi, dokumen domisili, dokumen pekerjaan, dokumen kepemilikan harta bendar (rumah, kendaraan dan usaha), calon nasabah berusia 21-65 tahun, warga negara indonesia (WNI), dam memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). []


Baca Juga

Berita terkait
Wapres Mendorong Pertumbuhan Fintech Syariah Dipercepat
Fintech berkontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi sebesar 0,45 persen, dan PDB sebesar lebih dari Rp 60 triliun.
Jangan Terkecoh Ya, Ini Ciri-ciri Fintech Ilegal
Tidak hanya itu, fintech ilegal juga biasanya memanfaatkan nomor telepon yang terdapat pada kontak nasabah untuk menagih dan meneror peminjamnya.
Fintech Maucash Salurkan Hewan Kurban untuk Masyarakat
Maucash adalah salah satu anak perusahaan Astra Internasional dan bergerak di bidang fintech dengan kategori peer-to-peer lending.
0
Mengenal Emiten dan Fungsinya
Keberadaan emiten juga membuka peluang bagi masyarakat untuk melakukan investasi sehingga meningkatkan aspek finansialnya.