Jakarta -PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mengurangi perjalanan kereta api (KA) jarak jauh selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021. VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan rata-rata KA jarak jauh yang dioperasikan pada PPKM Darurat 57 perjalanan per hari.
"Jumlah perjalanan KA jarak jauh ini turun 53 persen dibanding periode bulan Juni 2021, yaitu 122 perjalanan KA per hari," kata Joni dalam pernyataan tertulisnya yang diterima, Senin, 12 Juli 2021.
Joni mengatakan bagi calon pelanggan yang sebelumnya telah membeli tiket, namun perjalanannya dibatalkan, maka bea tiket akan dikembalikan 100 persen.
KAI mendukung penuh upaya pemerintah menekan mobilitas atau pergerakan masyarakat di masa PPKM Darurat dalam rangka menghambat penyebaran Covid-19.
Joni juga memastikan proses pembatalannya dapat dilakukan sampai dengan H+30 dari tanggal yang tertera pada tiket di seluruh stasiun yang melayani penjualan tiket atau Contact Center KAI.
"KAI hanya menjual tiket KA jarak jauh sebanyak 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk menjaga jarak,” kata Joni.
KAI, kata Joni, akan terus melakukan berbagai upaya maksimal untuk mengurangi mobilitas masyarakat pada masa PPKM Darurat melalui transportasi kereta api.
Hal tersebut dilakukan, lanjut Joni, dengan mengurangi perjalanan, membatasi kapasitas maksimal penumpang, memperketat persyaratan calon pelanggan, serta meningkatkan pengawasan protokol kesehatan.
- Baca Juga: Cara Memesan Makanan di Kereta Api
“KAI mendukung penuh upaya pemerintah menekan mobilitas atau pergerakan masyarakat di masa PPKM Darurat dalam rangka menghambat penyebaran Covid-19,” ucap Joni. []