Kepala Daerah dalam Lingkaran Kasus Suap di Jateng

Sejumlah kasus korupsi dalam tiga tahun terakhir ini telah menyeret beberapa kepala daerah di Jawa Tengah.
HM Tamzil (kiri) ketika masih menjabat Kepala Dinas Permukiman dan Tata Ruang Provinsi Jawa Tengah. Tamzil harus kembali berurusan dengan penegak hukum, terkait dengan kasus jual-beli jabatan. (Foto: Istimewa)

Semarang - Sejumlah kasus korupsi dalam tiga tahun terakhir ini telah menyeret beberapa kepala daerah. Kasus tersebut ada yang terkait dengan pencairan dana alokasi khusus (DAK), jual-beli jabatan di pemerintah kabupaten kota, hingga kepada lembaga yudikatif, yakni kepada hakim.

Kasus-kasus tersebut semuanya diproses oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang sebelumnya disertai dengan operasi tangkap tangan (OTT). Berikut daftar kasus suap beberapa kepala daerah yang dihimpun oleh Tagar.

1. Bupati Klaten Sri Hartini

Kasus pertama adalah menjerat Bupati Klaten nonaktif, Sri Hartini. Dia ditangkap KPK dalam OTT pada Desember 2016. Dia dijatuhi hukuman 11 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang karena terbukti bersalah, menerima suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan Pemkab Klaten senilai Rp 12,8 miliar.

Sri Hartini melanggar Pasal 12 huruf a dan, atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP. Selain Sri Hartini, kasus ini juga menyeret Kaseksi SMP Suramlan, Kabid Dikdas Bambang Teguh Setya, dan sejumlah PNS lainnya.

2. Bupati Purbalingga Tasdi

KPK menangkap Bupati Purbalingga nonaktif, Tasdi, pada 5 Juni 2018 karena memberikan uang pelicin kepada Wakil Ketua DPR nonaktif, Taufik Kurniawan, terkait pencairan dana alokasi khusus (DAK) dari APBN.

Penangkapan Tasdi ini berawal dari pengembangan penangkapan Taufik Kurniawan. Tasdi divonis tujuh tahun penjara, karena terbukti menerima suap Rp 115 juta dan gratifikasi dari bawahannya dan pihak lain senilai Rp 1,195 miliar.

Hak politiknya juga dicabut selama tiga tahun. Selain menerima suap, dia juga memberikan gratifikasi kepada Taufik Kurniawan, karena dianggap telah berjasa memberikan DAK kepada Kabupaten Purbalingga.

3. Bupati Kebumen M Yahya Fuad

Kepala daerah lain yang tersandung kasus suap lainnya adalah Bupati Kebumen nonaktif M Yahya Fuad. Ia divonis empat tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Semarang dan dicabut hak politiknya selama tiga tahun, untuk menduduki jabatan publik setelah selesai menjalani hukuman.

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap yang totalnya mencapai Rp 12,03 miliar, dari fee sejumlah proyek. Namanya juga ikut terseret dalam pusaran kasus gratifikasi Wakil Ketua DPR nonaktif Taufik Kurniawan yang diungkap oleh KPK.

4. Bupati Jepara Ahmad Marzuki

Bupati Jepara nonaktif Ahmad Marzuki saat ini kasusnya masih berproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kota Semarang. Ia ditangkap oleh KPK dalam OTT.

Orang nomor satu di Pemkab Jepara tersebut didakwa memberi suap terkait gugatan praperadilan yang diajukannya ke Pengadilan Negeri Semarang, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejati Jateng, pada 2017.

Terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan politik untuk PPP Kabupaten Jepara 2011 dan 2012 senilai Rp75 juta. Kasus tersebut juga menyeret hakim Pengadilan Negeri Semarang, Lasito, yang saat ini menjadi terdakwa. Jaksa mengungkap uang suap yang diterima Lasito terdiri dari Rp 500 juta dan uang dalam bentuk dolar AS senilai USD 16 ribu. Persidangan kasus ini masih menghadirkan keterangan dari saksi-saksi.

5. Bupati Kudus HM Tamzil

Kasus yang banyak menyedot perhatian publik sejak akhir pekan kemarin adalah penangkapan Bupati Kudus HM Tamzil dan staf khusus, serta ASN. KPK dalam OTT berhasil mengamankan uang tunai Rp 170 juta, terkait jual beli jabatan di Pemkab Kudus.

Tamzil dan staf khususnya, Agus Suranto (Agus Kroto), serta Plt Sekretaris Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kudus, Ahmad Sofyan, sudah ditetapkan tersangka oleh KPK.

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menyampaikan, uang Rp 170 juta sudah berkurang dari sebelumnya Rp250 juta. Sebagian uang diambil oleh ajudan bupati, Uka Wisnu Sejati, yang beranggapan uang itu jatahnya.

Uang Rp 170 juta diserahkan kepada ATO (Agus Suranto). Uang Rp 250 juta, berasal dari Ahmad Sofyan, demi memuluskan kariernya. []

Baca juga:

Berita terkait
0
Aung San Suu Kyi Dipindahkan ke Penjara di Naypyitaw
Kasus pengadilan Suu Kyi yang sedang berlangsung akan dilakukan di sebuah fasilitas baru yang dibangun di kompleks penjara