Kepala BKD Humbahas Larang PNS Mengadu ke Wartawan

Kepala BKD Humbang Hasundutan Domu Lumbangaol melarang PNS di SD Negeri 175790 Hutagalung mengadu ke wartawan
Suasana SDN 175790 Hutagalung, Kecamatan Parlilitan, Humbanag Hasundutan, Sumut. (Foto: Tagar/Dedy Simbolon)

Humbahas - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Humbang Hasundutan Domu Lumbangaol melarang PNS di SD Negeri 175790 Hutagalung mengadu ke wartawan.

Larangan itu dampak dari pemberitaan keberatan guru dan warga atas pemindahan Kepala SDN 175790 Polloria Tumanggor, Rabu 15 Mei 2019.

"Iya, bapak itu tadi menyampaikan agar kami tidak gampang mengadu-ngadu ke pers. Itu terkait keberatan kami atas pemindahan kepala sekolah," ucap salah seorang guru, Kornelius Buaton, Rabu 15 Mei 2019.

Domu saat menyampaikan larangan didampingi Kepala Bidang Pembinaan Karir dan Disiplin Rijal Simamora. Di sana Domu menegaskan kembali bahwa pemindahan kepala sekolah adalah hak bupati.

"Siapa saja bisa dipindahkan, tidak hanya kepala sekolah. Kalian-kalian saja bisa. Jadi kenapa sampai-sampai ke wartawan keberatan ini," kata Kornelius menirukan ucapan Domu.

Selain menceramahi para guru, Domu meminta Polloria Tumanggor segera menjalankan tugas barunya yang sudah ditempatkan ke sekolah lain.

"Semua yang disampaikan Kepala BKD, itu tadi, iya kami hanya diam. Karena kami terkejut, bapak itu datang tiba-tiba, ternyata sekaitan munculnya berita tentang surat keberatan," tambah Kornelius.

Kornelius menegaskan, kedatangan Kepala BKD tidak membuat mereka surut. Mereka tetap keberatan pemindahan Polloria Tumanggor.

Polloria dinilai sosok guru yang baik. "Iya, kalau mengenai ibu kepala, tetap kita dukung dianya menjadi kepala di sekolah ini," tegasnya.

Faktor Usia dan Sekolah Jauh

Polloria yang disambangi di rumahnya mengaku terharu dengan pembelaan teman-temannya. Ia keberatan dipindahkan. Perempuan kelahiran 1963 itu mengaku jarak tempuh ke tempat tugas barunya sangat jauh.

"Jadi, harusnya Pak Bupati memberikan kesempatan di hari tuaku ini mengabdi di sekolah ini. Biarpun itu adalah kewenangan Pak Bupati," pintanya.

Sebelumnya, Bupati Humbang Hasundutan Dosmar Banjarnahor memindahkan Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 175790 Hutagalung, Desa Sionom Hudon Tonga, Kecamatan Parlilitan.

Kebijakan itu mendapat perlawanan dari komite sekolah, guru, orangtua murid bahkan masyarakat sekitar sekolah. Sikap itu mereka tuangkan dalam bentuk surat yang disampaikan kepada Bupati Dosmar Banjarnahor pada Sabtu 11 Mei 2019.

Dalam surat disebutkan, Polloria Tumanggor selaku Kepala SDN 175790 Hutagalung sejak menjabat 22 Agustus 2017 memiliki kinerja yang baik dan tidak pernah bermasalah hukum. Dari aspek waktu, juga belum saatnya dimutasi.

"Kepala SDN 175790 Polloria Tumanggor tidak bermasalah dan tidak cacat hukum. Kami masih menginginkan dia menjabat. Masa kerja kepala sekolah sesuai peraturan pemerintah belum memenuhi satu periode menjabat kepala sekolah yaitu empat tahun kerja," kata Ketua Komite SDN 175790 Hutagalung Sahat Hasugian, Senin 13 Mei 2019. []

Baca juga:

Berita terkait
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.