Timses Caleg PDIP Humbahas Segera Diadili

HBS warga Desa Siponjot, Humbahas, segera diadili di Pengadilan Negeri Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara.
HbS timses caleg diduga lakukan money politic menunjukkan uang dan contoh kertas suara pemilihan kepada Bawaslu dan Gakumdu. (Foto: Bawaslu Humbahas/Tagar/Dedy Simbolon)

Humbahas - HBS warga Desa Siponjot, Kecamatan Lintong Nihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara (Sumut) segera diadili di Pengadilan Negeri Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara.

HBS merupakan tersangka kasus dugaan politik uang. Dia merupakan tim sukses calon anggota DPRD kabupaten dari PDI Perjuangan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbahas menyatakan kasus sudah P21 atau lengkap.

Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Humbahas Retta Barus didampingi Johanes Aritonang, Ade Sinaga, Afriansyah Nasution, Togi Hasibuan, menyampaikan hal itu, Selasa 14 Mei 2019.

"Pelimpahan tahap kedua diserahkan polisi 8 Mei kemarin tersangka dan barang bukti," kata Retta.

Penyerahan tersangka dan barang bukti oleh Polres Humbahas dilakukan setelah pihaknya menelaah berkas perkara dan dinyatakan P21. Kasus pun segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tarutung.

"Setelah melalui proses pemeriksaan, penyelidikan, penyidikan oleh kepolisian yang kemudian diserahkan ke jaksa, maka kita sebagai jaksa penuntut dari Sentra Gakkumdu menyatakan (perkara) sudah lengkap," kata Retta.

Berkas perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tarutung pada 10 Mei 2019. JPU kata Retta, tinggal menunggu jadwal sidang.

Retta mengatakan HBS tidak ditahan. Dia dijerat Pasal 523 Ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 jo Pasal 53 KUHPidana subs Pasal 523 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 53 KUHPidana.

"Pasal yang disangkakan Pasal 523 dengan dijatuhi hukuman maksimal 4 tahun dikurangi sepertiga. Dan Pasal jo 53 percobaan," katanya.

Retta enggan membeberkan materi berkas perkara, perihal pengakuan tersangka darimana dia menerima uang yang akan dibagi ke pemilih caleg PDI Perjuangan.

"Sekaitan penjelasan tersangka dari mana uang itu, di sidang saja sama-sama kita dengar. Apa keterangannya dari kepolisian. Kami no comment," kata Kepala Seksi Pidana Umum itu.

Kasus ini bermula saat HBS berada di rumah HS, warga Sitolu Bahal, Kecamatan Lintong Nihuta, Kabupaten Humbahas. Mulanya dia bermaksud mendata HS agar memilih Tingkos Martua Silaban, caleg PDI Perjuangan bernomor urut 4 daerah pemilihan Lintong Nihuta dan Peranginan.

Saat berada di rumah, HBS belum sempat meminta KTP milik HS karena mendengar suara ribut di luar rumah. Keduanya kemudian keluar rumah.

Warga curiga melihat keduanya diduga selingkuh, sebab saat itu suami HS memang sedang tidak di rumah.

Melihat HBS mengantongi contoh surat suara caleg dan uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak 26 lembar, warga kemudian mengamankannya dan dibawa ke kantor Bawaslu setempat. []

Baca juga:

Berita terkait
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.