Jakarta - Dinas Ketenagakerjaan, Transmigasi dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta melakukan pendataan gelombang kedua bagi para pegawai yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan tidak menerima upah dari perusahaannya akibat terimbas pandemi virus corona (Covid-19).
"Kami kembali membuka pendataan tahap ke-2 yang bisa dilakukan melalui bit.ly/pekerjaterdampakcovid19-2 , selambat-lambatnya tanggal 9 April 2020," dalam keterangan di media sosial Instagram @disnakertransdki yang diunggah pada Rabu siang, 8 April 2020.
Baca juga: 7.634 Pekerja Sumbar Dirumahkan, 418 Orang Kena PHK
Lebih lanjut, nantinya data yang dikumpulkan itu akan diserahkan ke Kementerian Koordinator Bidang Ekonomi RI dan Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk ditindaklanjuti.
Dalam imbauan tersebut, diingatkan bagi pekerja yang sudah mengisi pendataan di tahap satu, tidak diperkenankan untuk mengisi kembali tautan untuk pendataan pegawai PHK tanpa upah di tahap kedua ini.
Melalui bit.ly/pekerjaterdampakcovid19-2
"Bagi teman-teman yang sudah mengisi pendataan tahap sebelumnya, dilarang mengisi kembali pendataan tahap ke-2 ini ya," kata akun @disnakertransdki.
Pada pendataan tahap pertama Disnakertrans DKI Jakarta mencatat hingga Minggu, 5 April 2020, pekerja yang di-PHK akibat Covid-19 tercatat sebanyak 30.137 orang yang berasal dari 3.348 perusahaan di Jakarta.
Baca juga: Corona, Perusahaan di Bali Diminta Daftarkan PHK
Para pekerja yang di-PHK tanpa upah itu nantinya akan mendapatkan pelatihan dan insentif dari Pemerintah Pusat dan Pemprov DKI Jakarta, sehingga tetap dapat menjalankan aktivitas perekonomian bagi keluarganya.
Seperti diketahui, akibat Covid-19, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan kegiatan perkantoran hingga pekerjaan-pekerjaan dilakukan semaksimal mungkin dari rumah.
Tercatat hingga Rabu, 8 April 2020, ada sebanyak 3.486 perusahaan di Jakarta telah menerapkan anjuran kerja dari rumah atau Work From Home/WFH dengan total 1.218.944 pegawai sudah bekerja dari rumah. []