Padang - Sebanyak 7.634 tenaga kerja di Sumatera Barat (Sumbar) mendapatkan imbas dari wabah virus corona (covid-19). Bahkan, ratusan di antaranya terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Bahasanya ter-PHK ya. Itu terdiri dari sektor formal dan informal, data ini akan kami laporkan ke kementerian.
Angka tersebut bersumber dari data Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumbar yang tercatat hingga Senin, 6 April 2020. Dari total tenaga kerja terdampak, 418 di antaranya terkena PHK. Sedangkan 7.216 orang lainnya dirumahkan.
"Bahasanya ter-PHK ya. Itu terdiri dari sektor formal dan informal, data ini akan kami laporkan ke kementerian untuk mendapatkan kartu pra kerja," kata Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Sumbar, Wilson, Senin, 6 April 2020.
Menurutnya, proses pelaporan data karyawan dikirimkan oleh pihak perusahaan di kabupaten dan kota. Disnakertrans Sumbar melakukan verifikasi data tersebut. Sebab, data yang dikirimkan ada yang ganda, dan ada yang tidak lengkap.
"Datanya banyak sekali, tentu kami harus teliti juga memverifikasinya. Kami juga punya acuan formatnya dari pusat, kalau tidak terpenuhi kami tidak bertanggung jawab karena kami hanya menerima data yang ada," katanya.
Selanjutnya, di kementerian tenaga kerja nantinya data tersebut akan diverifikasi kembali. Setelah itu, pihak kementerian tenaga kerja akan mengirimkan data ke kementerian perekonomian bagian PMO sebagai penanggung jawab.
"Di PMO inilah nanti final datanya siapa yang akan mendapatkan kartu pra kerja. Jadi bukan kami yang menentukan dan mengeluarkan kartu pra kerja itu," katanya.
Setelah itu, Kementerian Perekonomian yang akan mengirimkan email kepada tenaga kerja mendapatkan kartu pra kerja. Sumbar mendapatkan kuota sebanyak 74.920 orang untuk kartu pra kerja.
"Mudah-mudahan tercapai semua kuota ini, tentunya kita berharap terpenuhi. Untuk data tenaga kerja yang terdampak covid-19 ini besok juga akan kembali kita update, dan dikirimkan ke pusat karena itu berpotensi terus bertambah," tuturnya.
Secara umum, tenaga kerja yang paling banyak terkena imbas covid-19 adalah bagian pariwisata, seperti perhotelan, dan yang lainnya. Pihaknya bersama dinas tenaga kerja kabupaten dan Kkota masih menghimpun data tenaga kerja yang kehilangan pekerjaan untuk diusulkan sebagai penerima perlindungan sosial melalui Program Kartu Prakerja dari Kementerian Ketenagakerjaan. []