Jakarta – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bandung, Tedi Ahmad Junaedi, mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk membekukan izin operasional lembaga pendidikan di mana terdapat kasus pelecehan seksual dengan terduga pelaku guru berinisial HW (36 tahun). Aktivitas pesantren saat ini sudah ditutup dan tidak lagi terdapat santri.
"Secara operasional kan hari ini sudah tidak ada santri, pesantren ditutup. Secara izin operasional kami akan mengajukan permohonan pembekuan ke pusat untuk pondok pesantren tersebut," kata Tedi saat dikonfirmasi awak media, Kamis, 9 Desember 2021.
Yayasan atau pesantren memang memiliki kewenangan untuk melakukan rekrutmen tenaga guru. Namun, Tedi tetap mengimbau dan meminta agar pengelola lebih selektif untuk merekrut tenaga pendidik untuk kedepannya.
"Memang secara riil kedalaman persoalan pengangkatan guru dan lain-lain itu hak dari yayasan pesantren itu sendiri tetapi kita mengimbau kepada mereka untuk lebih selektif," ujarnya.
Proses hukum kasus tersebut telah berjalan sejak Mei. Tedi berharap proses hukum terus berjalan dan dapat segera selesai.
Secara operasional kan hari ini sudah tidak ada santri, pesantren ditutup. Secara izin operasional kami akan mengajukan permohonan pembekuan ke pusat untuk pondok pesantren tersebut.
"Kasus ini sudah berjalan sejak Mei-Juni, karena melalui persidangan ini lebih terbuka. Kami berharap secara personal proses hukum harus tetap berjalan," tuturnya.
Tedi juga ,menegakan, oknum tersebut bukan seorang kiai akan tetapi guru. Perbuatan yang dilakukan HW sangat merugikan komunitas pondok pesantren. Terkait dengan iming-iming dari pelaku memberikan gratis sekolah di pesantren, Tedi menegaskan, bahwa permasalahan utama adalah ahlak pelaku yang bejat.
"Memang ada yang betul gratis dan ketika akhlak guru bagus tidak jadi persoalan. Yang menjadi persoalan hari ini karena memang oknum tersebut ahlaknya bejat sehingga bisa merugikan santri, masyarakat, kemudian merugikan komunitas pondok pesantren," tegasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, HW telah memperkosa 12 orang anak berusia rata-rata 12 hingga 17 tahun. Ternyata, aksi tersebut sudah berlangsung sejak lama dan saat ini beberapa korban telah melahirkan anak dari pelaku. []
Baca Juga
Fokus Permendikbud 30 Adalah Korban Kekerasan Seksual di Kampus
Sikap UII soal Alumni Terduga Pelecehan Seksual
Gelar Dicopot Dugaan Pelecehan Seks, Alumni Gugat UII Yogya
Dugaan Pelecehan Seksual 5 Mahasiswi UII Yogyakarta