Sikap UII soal Alumni Terduga Pelecehan Seksual

Kampus UII Yogyakarta mengeluarkan sikap terhadap alumni yang diduga melakukan pelecehan seksual.
Kampus UII Yogyakarta (Foto: www.uii.ac.id)

Yogyakarta - Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta memutuskan mencabut gelar mahasiswa berprestasi (mawapres) yang diberikan kepada salah satu alumni berinisial IM. Pencabutan mawapres yang diberikan pada 2015 tersebut dilakukan lantaran dugaan tindak pelecehan dan kekerasan seksual. Sebelumnya, IM diduga melakukan tindak pelecehan seksual di lingkungan kampus UII Yogyakarta.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) UII Yogyakarta, Ratna Permata Sari mengatakan, pencabutan gelar mawapres dilakukan seusai pihaknya mendapat keterangan dari penyintas. "Setelah kami pelajari keterangan dari korban atau penyintas maka gelarnya akan dicabut," ujarnya pada Senin, 4 Mei 2020.

Namun, langkah-langkah yang diambil tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan, sampai diperolehnya kepastian tentang kebenaran kasus tuduhan pelecehan dan atau kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh IM.

Selain mencabut gelar mawapres, UII secara institusional tidak akan melibatkan IM dalam acara di seluruh unit di UII. Diharapkan kepada organisasi kemahasiswaan di lingkungan UII juga melakukan hal yang sama.

UII Yogyakarta menyesalkan adanya keterbatasan informasi yang diterima, sehingga IM masih hadir di beberapa forum yang diselenggarakan di lingkungan UII setelah 2018.

Setelah kami pelajari keterangan dari korban atau penyintas maka gelarnya akan dicabut.

Ratna menyatakan, UII menyampaikan keprihatinan dengan tulus atas kejadian yang menimpa para korban atau penyintas dan mendorong para pihak yang mengetahui, menduga, maupun mengalami tindakan pelecehan dan atau kekerasan seksual dari IM, untuk melakukan pengaduan kasus, memberikan bukti-bukti, atau jika bersedia, menjadi saksi mengenai kasus IM, melalui laman resmi Bidang Etika dan Hukum UII di beh.uii.ac.id.

Tujuannya, agar tuduhan mengenai tindak pelecehan dan atau kekerasan seksual yang diduga dilakukan IM dapat ditangani dan diselesaikan dengan baik oleh UII.

dugaan pelecehan seksual di kampus UIITangkap layar instagram yang diduga melakukan pelecehan seksual yang terjadi di Kampus UII Yogyakarta. (Foto: screenshot instagram)

Sikap lain yang dimiliki UII, universitas tersebut senantiasa berkomitmen menciptakan rasa aman bagi seluruh sivitas yang diwujudkan melalui tindakan saling menghormati. "Tindakan pelecehan atau kekerasan seksual dalam bentuk apa pun tidak dapat diterima dan tergolong dalam pelanggaran berat, sesuai dengan peraturan disiplin yang berlaku di UII," ujarnya.

Ia menegaskan, UII menjamin bahwa setiap pelecehan seksual yang dilaporkan akan ditanggapi dengan serius, dilakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk memperoleh bukti hingga dapat ditemukannya arah kebenaran terhadap kasus yang dilaporkan. UII berkomitmen untuk memberikan empati, dukungan, dan perlindungan kepada korban atau penyintas.

Menerangkan status IM, yang merupakan alumnus sejak 2016, UII melihat, yang bersangkutan tidak dapat bertindak mewakili atau mengatasnamakan UII.

Namun UII mendorong IM untuk dapat menunjukkan itikad baik dengan bersikap kooperatif dan melakukan klarifikasi secara jujur agar diperoleh kejelasan tentang kebenaran atas tuduhan yang ditujukan kepadanya, sehingga masalah ini dapat diselesaikan oleh para pihak berwenang dengan sebaik-baiknya, dan apabila ditemukan kesalahan, dapat dikenakan pertanggungjawaban sebagaimana mestinya.

"UII mendukung penuh segala proses hukum demi menegakkan keadilan. Untuk itu, kepada semua pihak dituntut untuk bersikap jujur dan menjauhkan diri dari perbuatan fitnah yang justru dapat menjauhkan dari kebenaran," katanya.

Ketua Tim Pendampingan Korban, Syarif Nurhidayat mengatakan, universitas mengganggap serius isu ini, tidak memberi ruang kepada tindakan pelecehan atau kekerasan seksual. 

Universitas juga membentuk tim untuk melakukan verifikasi terhadap sejumlah laporan yang dipublikasi Aliansi UII Bergerak. "UII mendorong korban untuk membawa masalah ini ke ranah hukum, karena status IM sudah sebagai alumnus," ujar dia. []

Berita terkait
Dugaan Pelecehan Seksual 5 Mahasiswi UII Yogyakarta
Ramai di media sosial dugaan pelecehan seksual terhadap lima mahasiswi di Kampus UII Yogyakarta.
Pelecehan Seksual di Warung Pecel Lele Yogyakarta
Pria diduga pengaruh miras berbuat asusila kepada pemilik warung. Kini pelaku mendekam di tahanan Polsek Wirobrajan, Kota Yogyakarta.
Dosen Tersangka Pelecehan di Padang Pra Peradilan
Dosen tersangka dugaan pelecehan seksual di Padang, Sumatera Barat, mengajukan gugatan pra peradilan kepada Polda Sumbar.
0
Harga Emas Antam di Pegadaian, Rabu 22 Juni 2022
Harga emas Antam hari ini di Pegadaian, Rabu, 22 Juni 2022 untuk ukuran 1 gram mencapai Rp 1.034.000. Simak rincian harganya sebagai berikut.