Gelar Dicopot Dugaan Pelecehan Seks, Alumni Gugat UII Yogya

Gelar dicopot atas dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi UII Yogyakarta. Alumni ini menggugat kampusnya atas pencopotan gelar tersebut.
Foto Kampus UII Yogyakarta (Foto: edutore.com)

Bantul - Terduga pelecehan seksual, Ibrahim Malik (IM) melayangkan gugatan kepada Universitas Islam Indonesia (UII) karena mencabut gelar mahasiswa berprestasi tahun 2015. Terkait gugatan tersebut, UII akan mengikuti proses hukum yang bergulir.

Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan persiapan ini dipimpin oleh hakim ketua Rahmi Afriza. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta, Kecamatan Banguntapan, Bantul ini tertutup dan hanya diikuti oleh kuasa hukum dari penggugat dan tergugat.

"Gugatan ini terkait dengan surat yang dikeluarkan oleh rektor UII kepada klien kami IM. Di mana UII mencabut status mahasiswa berprestasi se-universitas tahun 2015," kata kuasa hukum IM, Abdul Hamid saat di PTUN Yogyakarta, Senin 28 September 2020.

Pencabutan status IM tersebut berdasarkan surat keputusan (SK) rektor UII. Namun, Hamid menilai keluarnya SK kurang sesuai karena hanya berdasarkan isu yang beredar di medsos. "Isu itu diinisiasi oleh UII bergerak, UII Story termasuk LBH Yogyakarta. Di mana di situ (isu di medsos) klien kami dituduh telah melakukan pelecehan seksual, dituduh sebagai predator seksual, kekerasan seksual," jelasnya.

Gugatan ini terkait dengan surat yang dikeluarkan oleh rektor UII kepada klien kami IM. Di mana UII mencabut status mahasiswa berprestasi se-universitas tahun 2015.

Ketika menyeruaknya isu tersebut di medsos, Hamid menyebut IM tengah menyelesaikan studi S2 di Melbourne, Australia. Lalu pihak universitas tempat IM menempuh studi mendengar isu tersebut dan melakukan investigasi.

"Dari university Melbourne sudah melakukan investigasi yang dilakukan tim independen. Tim itu dari unsur yang sudah terpercaya, sehingga investigasi itu dilakukan sesuai prosedurnya," katanya.

dugaan pelecehan seksual di kampus UIITangkap layar instagram yang diduga melakukan pelecehan seksual yang terjadi di Kampus UII Yogyakarta. (Foto: screenshot instagram)

"Di situ tim investigasi tidak menemukan sedikit pun yang terkait dengan bahasa sex atau pun yang terkait dengan pelecehan seksual yang dituduhkan. Sehingga diputuskan bahwa tidak ada kesalahan apapun, dan pihak kepolisian dan kejaksaan di Melbourne juga sudah mengeluarkan surat bahwa klien kami tidak pernah melakukan perbuatan melanggar hukum, pidana, perbuatan kriminal apalagi tuduhan yang sudah dituduhkan di medsos," lanjut Hamid.

Dia juga menilai pencabutan status mahasiswa berprestasi IM tidak seharusnya dilakukan karena IM sudah tidak berstatus sebagai mahasiswa UII. Mengingat tahun 2016 IM sudah keluar dari UII dan selama ini tidak ada laporan secara hukum dari orang yang mengaku sebagai korban pelecehan seksual.

Baca Juga:

"Ini yang menjadi rancu, kenapa? karena belum ada proses hukum, belum ada laporan dan semuanya masih fiktif. LBH juga bilang jika mereka mendapatkan informasi bukan dari para korban langsung tapi hanya dari WA, lewat Facebook antarsesama," katanya.

"Jadi ini yang mendasari IM untuk mengklarifikasi nama baik yang sudah jatuh, hancur selama ini, sehingga klien kami lakukan gugatan karena yang paling pokok adalah putusan SK yang dikeluarkan oleh UII seolah-olah membenarkan tuduhan yang ada di medsos sedangkan tuduhan tersebut belum berdasar sama sekali secara hukum dan belum ada di pihak yang berwajib," imbuhnya.

Baca Juga:

Sementara itu, Wakil Rektor 3 UII, Rohidin mengatakan, bahwa pihaknya siap menghadapi gugatan IM. Bahkan, pihaknya telah membentuk tim khusus. "Ya kami itu kan posisinya orang yang tergugat ya. Jadi gugatan ini akan kami hadapi dan kami sudah membentuk tim advokatnya dan kita lihat sajalah prosesnya. Yang jelas kami menghadapi ini dengan serius dan sudah ada tim khusus itu terdiri dari 5 orang, diketuai oleh Nurjihad," katanya.

Soal pertimbangan pencabutan status mahasiswa berprestasi IM, Rohidin mengaku karena IM telah menyalahi etis sebagai mahasiswa berprestasi. "Pertimbangannya lebih tepat ke pertimbangan etis, seorang yang menyandang prestasi itu kan harusnya bersih dari segala isu, dan pertimbangan lain yang diberikan oleh penyintas (dugaan pelecehan seksual IM)," ucapnya.

Baca Juga:

Diberitakan sebelumnya, UII masih fokus menyelidiki dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seorang alumninya, Ibrahim Malik. Pihak kampus juga akan segera mencabut gelar mahasiswa berprestasi yang diraih Ibrahim Malik. "UII akan mencabut gelar mahasiswa berprestasi yang diberikan kepada IM pada 2015," kata Ketua Tim Pendampingan Psikologis dan Bantuan Hukum UII Syarif Nurhidayat. []

Sebelumnya diberitakan, beredar kabar ada dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh alumnus Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta berinisial IM terhadap lima mahasiswi di universitas tersebut. IM diketahui lulus pada 2016 lalu.

Dugaan pelecehan seksual itu diungkapkan melalui rilis Aliansi UII Bergerak pada 28 April 2020 yang mendapat laporan dari lima orang penyintas pelecehan seksual. Berikut isi dalam rilis tersebut:

"Belakangan ini kami mendapatkan informasi dari dua penyintas korban kekerasan seksual di lingkungan kampus Universitas Islam Indonesia. Pelaku bernama IM, seorang alumnus UII jurusan Arsitektur Angkatan 2012 dan lulus tahun 2016. Terlepas dari dua kasus yang sudah dilaporkan pada kami, ada kasus yang sudah dilaporkan kepada pihak kampus 2 tahun lalu, namun respons yang diberikan oleh birokrat universitas terkait kasus ini di luar harapan, dengan mengatakan bahwa korban mengeluarkan reaksi emosional yang berlebihan. Ini menunjukkan kampus tidak memiliki keberpihakan pada penyintas". []

Berita terkait
Pelaku Pelecehan Seksual Bandara Soetta Dipastikan Dokter
Kepolisian Bandara Soetta telah memastikan pelaku pelecehan seksual yang sempat viral itu merupakan seorang dokter.
Terungkap Tersangka Pelaku Pelecehan Seksual Bandara Soetta
Pihak kepolisian telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pelecehan dan pemerasan di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten.
Kronologi Pelecehan Seksual saat Rapid Test di Bandara Soetta
Perempuan berinisial LHI menjadi korban pelecehan seksual saat melakukan rapid test di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.