Medan - IK, 19 tahun, warga Jalan Klambir, Pasar I Sekip, Desa Klambir V, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, ditangkap petugas polisi pada Kamis, 17 September 2020.
Kepolisian Sektor Deli Tua, Resor Kota Besar Medan, meringkusnya karena tak mau bertanggung jawab setelah menghamili pacar bahkan sampai melahirkan.
Kepala Kepolisian Sektor Deli Tua, Ajun Komisaris Polisi Zulkifli Harahap membenarkan telah mengamankan IK karena menolak bertanggung jawab atas pacarnya sebut saja Mawar, 19 tahun.
Dia mengungkap, peristiwa bermula pada Juni 2019. IK menjemput pacarnya ke rumah naik sepeda motor. Alasan IK ingin mengajak keliling menikmati udara segar.
Pelaku tidak juga bertanggung jawab, sehingga korban membuat laporan kepolisian
Namun IK membawa sang pacar ke sebuah penginapan di Jalan Anggrek, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.
Semula sang pacar mempertanyakan maksud IK membawanya ke penginapan. IK menjawab dia ingin rehat dan mengajak pacarnya masuk ke dalam kamar.
Di sana akhirnya terjadi hubungan yang belum layak mereka lakukan. IK melakukan hal sama sampai beberapa kali. Pacarnya akhirnya hamil.
"Hingga kemudian pelaku tidak pernah lagi datang ke rumah korban. Sementara korban hamil dan telah melahirkan. Tapi pelaku tidak juga bertanggung jawab, sehingga korban membuat laporan kepolisian," terang Zulkifli.
Atas dasar itu polisi, kata dia, melakukan penyelidikan dan menangkap IK, yang dinilai melakukan tindak pidana di wilayah hukum Kepolisian Sektor Delitua.
"Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 293 Ayat 1 KUHPidana dugaan tindak pidana perbuatan cabul," terangnya.[]