Binjai - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) melimpahkan berkas dua pelaku penyelundupan sabu seberat 70 kilogram (kg) yakni IS 70 yahun dan AL 54 tahun ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai. Pelimpahan berkas dua pelaku penyelundupan tersebut dibenarkan Kasi Pidum Kejari Binjai, Fahmi Jalil.
Fahmi mengatakan dua pelaku dilimpahkan Polda Sumut ke Kejari Binjai dikarenakan Locus dan Tempus kejadian berada di Binjai, Sumut. Nantinya, kata Fahmi, dua pelaku tersebut akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Binjai.
"Lokasi penangkapan mereka di Binjai. Makanya dikirim ke sini," ujar Fahmi, Minggu 8 Desember 2019.
Pria berdarah Aceh itu menyebutkan, selain IS dan AL penyidik Dit Narkoba Polda Sumut juga menyertakan 265 gram sabu sebagai barang bukti di Pengadilan.
Lokasi penangkapan mereka di Binjai. Makanya dikirim ke sini.
"Semua barang bukti yang ditangkap polisi kan sudah dimusnahkan. Jadi, hanya sebahagian saja sebagai bukti," jelasnya.
Ia menambahkan keduanya disangkakan melanggar Pasal 111 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terpisah Kepala Lembaga Permasyarakatan Klas II A Binjai, Maju Siburian membenarkan ada penitipan 2 tersangka kasus narkoba dari Kejaksaan Negeri Binjai.
"Dua orang yang dititipkan ke Lapas tangkapan polisi Polda (Sumut)," katanya.
Diketahui, kedua tersangka dibekuk Ditresnarkoba Polda Sumut dalam perjalanan mengantar sabu dengan mobil pikap Daihatsu Grandmax BK 8025 PK di Jalan Megawati, Kota Binjai. Keduanya menyimpan sabu 70 kg dalam 3 ban mobil berukuran besar. []