Binjai - DPRD Binjai, Sumatera Utara menangguhkan anggaran sebesar Rp 25 miliar, yang rencananya digunakan untuk membangun Jalan Soekarno-Hatta menuju Jalan Danau Makalona, berbiaya total Rp 40 miliar.
Ketua DPRD Binjai Noor Sri Syah Alam Putra mengatakan, alasan DPRD menangguhkan anggaran tersebut, karena Pemko Binjai belum membayarkan biaya ganti rugi kepada pemilik lahan yakni PTPN II sebesar Rp 93 miliar.
Hal itu kata politikus Partai Golkar tersebut, merupakan syarat mutlak yang harus dilakukan Pemko Binjai agar proyek 'Makalona' bisa berjalan.
"Proyek Makalona ini melintasi daerah perkebunan (PTPN II). Harus dibayar, agar proyek ini bisa berjalan," kata pria yang akrab dipanggil Kires, usai paripurna Ranperda APBD 2020, Jumat 29 November 2019.
Pemko Binjai mengira urusan ini mudah dan gampang
Sekretaris Partai Golkar Binjai itu menambahkan, dalam pengesahan Ranperda APBD 2020 yang telah mereka paripurnakan, Pemko Binjai juga tidak ada mencantumkan anggaran sebesar Rp 93 miliar untuk membayar ganti rugi terhadap PTPN II.
"Tidak ada anggaran yang dicantumkan untuk biaya ganti rugi itu," tukasnya.
Namun tambahnya, Pemko Binjai telah berjanji kepada DPRD akan membayarkan biaya ganti rugi kepada PTPN II pada tahun 2020. "Melalui PD Pembangunan," jelas Kires.
Sementara dilihat dari website LPSE Kota Binjai, pembangunan Jalan Soekarno-Hatta menuju Jalan Danau Makalona akan dikerjakan secara multi years dengan anggaran Rp 40 miliar.
Proyek tender bernomor 900598 itu sudah ditenderkan dan pengerjaan pembangunannya telah dimenangkan oleh PT Putri Seroja Mandiri yang beralamat di Jalan Kemiri II Gang Pinang, Kota Medan dengan penawaran Rp 38,8 miliar lebih.
Menanggapi bahwa pemenang tender proyek tersebut sudah diumumkan, sementara ganti rugi lahan belum diselesaikan, Kires menyebut Pemko Binjai salah memperhitungkan hal tersebut.
"Pemko Binjai mengira urusan ini mudah dan gampang. Ternyata itu (bukti pembayaran) yang sulit," sebutnya. []