Jakarta – Koordinator Divisi Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama Satrya Langkun mengatakan terdapat sejumlah keanehan dalam perkara utang-piutang antara Kementerian Keuangan dengan pengusaha Bambang Trihatmodjo. Menurut dia, apa yang kedua belah pihak sengketakan masih belum terbuka secara jelas alias abu-abu.
“Informasi terkait perkara ini memang bisa dibilang sangat minim. Contoh sederhananya saja, sampai sekarang belum ada yang secara resmi menyampaikan kepada publik berapa piutang perkara ini,” ujarnya kepada Tagar, Senin, 21 September 2020.
Tama menambahkan, seharusnya Kementerian Keuangan selaku tergugat membeberkan bagaimana proses piutang tersebut terjadi.
“Seharusnya pihak-pihak yang terlibat dari perkara ini harus membuka kepada publik, mengapa? Karena Undang-Undang keterbukaan informasi kepada publik itu kan mensyaratkan informasi yang dikecualikan. Tapi apakah ini masuk dalam yang dirahasiakan? Saya rasa kalau sengketanya sudah puluhan tahun tidak demikian,” tuturnya.
Dia juga menemukan bahwa pembukaan informasi secara lebih detail tidak akan mengganggu proses penyelidikan maupun penyidikan.
“Uang ini bersumber dari pemerintah, uang negara yang sudah puluhan tahun lalu. Artinya, ini informasi yang seharusnya tidak boleh ditutup, justru harus dibuka agar mendapat perhatian dari publik,” tegas Tama.
Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya, pengusaha Bambang Trihatmodjo disebut tengah mengajukan gugatan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dalam perkara nomor 179/G/2020/PTUN.JKT tercatat bahwa Bambang secara resmi mendaftarkan gugatan pada Selasa, 15 September 2020.
Langkah hukum yang ditempuh oleh anak mantan Presiden Soeharto tersebut disinyalir terkait dengan pencekalan dirinya oleh pemerintah yang dilarang bepergian ke luar negeri akibat tersandung masalah utang-piutang Sea Games 1997 di Jakarta.
Berikut adalah empat poin yang diajukan Bambang Trihatmodjo selaku penggugat kepada tergugat Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui hakim untuk dikabulkan (petitum).
1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang "Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara"
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang "Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara"
4. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara