Jakarta – Pengusaha Bambang Trihatmodjo disebut tengah mengajukan gugatan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dalam perkara nomor 179/G/2020/PTUN.JKT tercatat bahwa Bambang secara resmi mendaftarkan gugatan pada Selasa, 15 September 2020.
Langkah hukum yang ditempuh oleh anak mantan Presiden Soeharto tersebut disinyalir terkait dengan pencekalan dirinya oleh pemerintah yang dilarang bepergian ke luar negeri akibat tersandung masalah utang-piutang Sea Games 1997 di Jakarta.
Di bawah ini adalah empat poin yang diajukan Bambang Trihatmodjo selaku penggugat kepada tergugat Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui hakim untuk dikabulkan (petitum).
1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang "Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara"
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang "Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara"
4. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara