Negara Pusing Tak Punya Uang, Bambang Trihatmodjo Jadi Sasaran

Pencekalan terhadap Bambang Trihatmodjo ditengarai berkaitan dengan pandemi virus corona atau Covid-19 yang membuat negara tidak punya uang.
Ilustrasi - Presiden Joko Widodo (kiri) berbincang dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelum memimpin rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu, 11 Maret 2020.(Foto: Antara/Sigid Kurniawan/ama)

Jakarta - Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar, Ujang Komarudin menengarai pencekalan yang diupayakan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani terhadap Bambang Trihatmodjo terkait piutangnya dalam Sea Games 1997, erat hubungannya dengan pandemi virus corona atau Covid-19 di Indonesia.

"Akibat corona, pemerintah pusing karena tak punya uang. Oleh karena itu, Menkeu melakukan pencekalan, agar Bambang Trihatmodjo bayar, lalu negara punya pemasukan," ujar Ujang dalam pesan singkatnya kepada Tagar, Minggu, 20 September 2020.

Karena jika Bambang dicekal oleh Menkeu, lalu pengemplang utang negara yang lain bebas-bebas saja, artinya ada ketidakadilan.

"Kita sudah masuk resesi, tapi pemerintah tak mau mengumumkan," ucap Direktur Indonesia Political Review (IPR) itu.

Baca juga: Masuk Pintu Resesi, Sri Mulyani Ribut Utang Bambang Trihatmodjo

Kendati demikian, Ujang menilai langkah pencekalan yang dilakukan Menkeu tersebut sudah tepat. Menurut dia, siapapun yang memiliki utang kepada negara dan tidak melunasinya memang harus ditindak.

Ujang KomarudinPemanggilan mereka menjadi tanda tanya bagi masyarakat. Apakah itu terkait menteri Jokowi atau hanya sebatas silaturahmi.

Meski begitu, Ujang memperingatkan agar jangan hanya Bambang Trihatmodjo saja yang dicekal. Kata dia, pengusaha-pengusaha lain yang belum melunasi utang kepada negara juga harus mengalami hal serupa.

"Karena jika Bambang dicekal oleh Menkeu, lalu pengemplang utang negara yang lain bebas-bebas saja, artinya ada ketidakadilan. Hukum itu harus adil. Jadi siapapun yang mengemplang uang negara harus ditindak," katanya.

Baca juga: Menunggak Utang, Bambang Trihatmodjo Tidak Punya Iktikad Baik

Bambang TrihatmodjoBambang Trihatmodjo dicekal ke luar negeri karena memiliki utang kepada negara. Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani disebut sengaja lakukan ini karena negara tidak punya uang akibat pandemi virus corona.

Sebelumnya, Bambang Trihatmodjo menggugat Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Musababnya, suami Mayangsari itu mendapat pencekalan tidak diperbolehkan beranjak ke luar negeri.

Bambang Trihatmodjo diketahui tidak bisa ke luar negeri karena ada persoalan terkait piutang dalam Pesta Olahraga Asia Tenggara SEA Games 1997 yang berlangsung di Jakarta.

Berikut poin-poin gugatan Bambang Trihatmodjo sebagai penggugat terhadap Menkeu Sri Mulyani selaku tergugat.

1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang "Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara"

3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang "Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara"

4. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara. []

Berita terkait
Sosok Bambang Trihatmodjo Dicekal Sri Mulyani Karena Piutang
Sebagai putra presiden, Bambang Trihatmodjo sudah tidak asing di telinga masyarakat. Kini ia dicekal oleh kemenkeu karena piutang.
Bambang Trihatmodjo Gugat Sri Mulyani, Kemenkeu: Belum Keterima
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatawarta mengaku belum menerima gugatan Bambang Trihatmodjo kepada Menkeu Sri Mulyani dari PTUN
Dirjen Imigrasi Sudah Diminta Cekal Bambang Trihatmodjo
Panitia urusan piutang negara telah menyampaikan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk cekal Bambang Trihatmodjo tidak bisa ke luar negeri.
0
Penduduk Asli Pertama Amerika Jadi Bendahara Negara AS
Niat Presiden Joe Biden untuk menunjuk Marilynn “Lynn” Malerba sebagai bendahara negara, yang pertama dalam sejarah Amerika Serikat (AS)