Kooperatif, Tommy Sumardi dan Napoleon Tak Ditahan

Polisi tak menahan Tommy Sumardi (TS) dan Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte (NB) karena dinilai kooperatif.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono memberikan pernyataan pers daftar terduga teroris yang ditangkap di Kota Padang dan Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat. (Foto: Tagar/Dok. Tribrata TV Humas Polri)

Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri tidak melakukan penahanan terhadap Tommy Sumardi (TS) dan Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte (NB), tersangka kasus hilangnya nama Djoko Tjandra dalam red notice.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Awi Setiyono menyampaikan, kedua tersangka itu dinilai bersikap kooperatif selama pemeriksaan digelar. Hal inilah yang menjadi pertimbangan Bareskrim Polri tidak menahan tersangka.

"Sesuai dengan kewenangan penyidik untuk tersangka TS dan tersangka NB tidak dilakukan penahanan. Dari keterangan penyidik, selama pemeriksaan memang kedua tersangka termasuk kooperatif dalam pemeriksaan," kata Awi kepada wartawan, Rabu, 26 Agustus 2020.

Menurutnya, keputusan penahanan itu berada di tangan penyidik. Sehingga ia tak bisa menjelaskan lebih detail terkait tidak ditahannya kedua tersangka tersebut.

"Kalau ditanya kenapa tidak ditahan, tentunya kembali lagi ini adalah hak prerogatif dari penyidik terkait dengan syarat subjektif maupun objektif," ucap Awi.

Dari keterangan penyidik, selama pemeriksaan memang kedua tersangka termasuk kooperatif dalam pemeriksaan.

Baca juga: Napoleon Bonaparte Tersangka Red Notice Djoko Tjandra

Napoleon dan Tommy Sumardi menjalani pemeriksaan pada Selasa, 25 Agustus 2020. Napoleon dicecar penyidik dengan 70 pertanyaan selama sekira 12 jam, sementara Tommy dicecar dengan 60 pertanyaan.

Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan penghapusan red notice Djoko Tjandra. Selain itu, penyidik juga menetapkan status tersangka kepada Tommy Sumardi, Brigjen Prasetijo Utomo, dan Irjen Napoleon Bonaparte.

Baca juga: Antasari Pertanyakan Barang Bukti Djoko Tjandra 2009

Dalam kasus ini, Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi diduga berperan sebagai pemberi suap, sedangkan Brigjen Prasetijo dan Irjen Napoleon selaku penerima suap. []

Berita terkait
Profil Napoleon Bonaparte, Gegara Djoko Tjandra
Siapa Napoleon Bonaparte yang dicopot dari jabatannya karena terlibat dalam pelarian buron kasus Bank Bali, Djoko Tjandra?
Penjelasan Polisi Usai Periksa Djoko Tjandra
Berikut penjelasan polisi usai memeriksa Djoko Tjandra hari ini Rabu, 19 Agustus 2020.
Kasus Djoko Tjandra, PJI Dampingi Jaksa Pinangki
Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) memberikan bantuan hukum kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) tersangka dugaan gratifikasi Djoko Tjandra.
0
Parlemen Eropa Kabulkan Status Kandidat Anggota UE kepada Ukraina
Dalam pemungutan suara Parlemen Eropa memberikan suara yang melimpah untuk mengabulkan status kandidat anggota Uni Eropa kepada Ukraina