Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri tidak melakukan penahanan terhadap Tommy Sumardi (TS) dan Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte (NB), tersangka kasus hilangnya nama Djoko Tjandra dalam red notice.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Awi Setiyono menyampaikan, kedua tersangka itu dinilai bersikap kooperatif selama pemeriksaan digelar. Hal inilah yang menjadi pertimbangan Bareskrim Polri tidak menahan tersangka.
"Sesuai dengan kewenangan penyidik untuk tersangka TS dan tersangka NB tidak dilakukan penahanan. Dari keterangan penyidik, selama pemeriksaan memang kedua tersangka termasuk kooperatif dalam pemeriksaan," kata Awi kepada wartawan, Rabu, 26 Agustus 2020.
Menurutnya, keputusan penahanan itu berada di tangan penyidik. Sehingga ia tak bisa menjelaskan lebih detail terkait tidak ditahannya kedua tersangka tersebut.
"Kalau ditanya kenapa tidak ditahan, tentunya kembali lagi ini adalah hak prerogatif dari penyidik terkait dengan syarat subjektif maupun objektif," ucap Awi.
Dari keterangan penyidik, selama pemeriksaan memang kedua tersangka termasuk kooperatif dalam pemeriksaan.
Baca juga: Napoleon Bonaparte Tersangka Red Notice Djoko Tjandra
Napoleon dan Tommy Sumardi menjalani pemeriksaan pada Selasa, 25 Agustus 2020. Napoleon dicecar penyidik dengan 70 pertanyaan selama sekira 12 jam, sementara Tommy dicecar dengan 60 pertanyaan.
Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan penghapusan red notice Djoko Tjandra. Selain itu, penyidik juga menetapkan status tersangka kepada Tommy Sumardi, Brigjen Prasetijo Utomo, dan Irjen Napoleon Bonaparte.
Baca juga: Antasari Pertanyakan Barang Bukti Djoko Tjandra 2009
Dalam kasus ini, Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi diduga berperan sebagai pemberi suap, sedangkan Brigjen Prasetijo dan Irjen Napoleon selaku penerima suap. []