Surabaya - Ketua Gay Tulungangung, MH 41 tahun, harus mendekam di penjara setelah perbuatannya melakukan kejahatan seksual terhadap 11 anak di bawah umur. Aksi MH tersebut dilakukan selama satu tahun terkhir.
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Pitra Ratulangi mengatakan, MH ini sudah menjalankan perbuatan selama satu tahun di Tulungagung. Mulai tahun 2018 hingga akhir 2019. Perbuatan bejat ini pun, akhirnya diketahui oleh masyarakat.
Tanggal 15 kemarin kita lakukan penangkapan.
Setelah itu, pada 3 Januari 2020 kemarin, pihaknya menerima laporan bahwa MH ini melakukan kejahatan seksual terhadap 11 anak di bawah umur.
"Pada tanggal 3 Januari lalu terima laporan, dan kita punya waktu Kurang lebih 12 hari untuk melakukan penyelidikan, dan tanggal 15 kemarin kita lakukan penangkapan," kata Pitra di Mapolda Jatim, Senin 20 Januari 2020.
Meski baru 11 korban, Pitra memprediksi jumlah korban kemungkinan akan bertambah. Karena kurun waktu pencabulan yang dilakukan oleh pelaku sudah hampir satu tahun.
"Jadi kemungkinan korbannya tidak cuma 11 saja, tapi bisa juga lebih, kami juga berharap kepada korban untuk melapor," imbuh dia.
Sementara itu, Pitra menjelaskan kronologi MH menggaet para korbannya. Ia merayu dengan uang senilai Rp250 ribu untuk sekali bermain.
"Kebetulan dia ini yang mengelola kedai kopi, lalu anak-anak yang datang minum kopi di sana dibujuk dengan memberikan uang Rp150 ribu sampai Rp250 ribu, kemudian ada anak yang terpengaruh yang kemudian dibawa ke rumah yang bersangkutan," tambah Pitra.
Bukan hanya itu saja, Pitra juga mengaku pelaku ini memiliki perilaku yang cukup menyimpang dalam berhubungan. Hal itu diketahui saat menggeledah kamar MH, polisi menemukan puluhan keping kaset CD dewasa yang dimainkan oleh sesama laki-laki.
"Jadi pelaku ini ada penyimpangan terhadap seks, kita menyita puluhan keping kaset yang isinya adegan setubuh sesama laki-laki. Mungkin itu yang membuat pelaku terangsang dan berfantasi," ujar dia.
Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat dengan pasal 82, atau tindak pidana yang terkait dengan undang-undang nomor 17 tahun 2016 terkait perlindungan Anak.
"Jadi pelaku kami jerat terkait dengan kebohongan membujuk atau membiarkan dilakukan pencabulan terhadap anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun," ucap Pitra.
Tersangka Iming-iming Uang Rp 250 Ribu
Di sisi lain, MH mengaku tidak pernah memaksa para korbannya untuk menurutu nafsunya. Malah ia mengatakan, para korban ini yang datang untuk bersedia dicabuli. Menurut MH, korban ini kerap datang ke kedai kopinya untuk meminta uang. Tapi pelaku pun memberikan syarat khusu, yakni bersedia bersetubuh dengannya.
"Mereka datang ke saya butuh uang, terus saya tanya main mau? kemudian dia mau, tak suruh masuk kamar. Terus dia telanjang dan saya mainkan punyanya," kata MH.
MH sendiri menyebut baru setahun melakukan perbuatan pencabulan. Tapi ia tak menghitung berapa korban yang sudah ia setubuhi.
"Benar baru setahun saja. Mulai 2018 hingga 2019 ini," ucapnya.
Sementara, ditanya terkait kepingan kaset CD yang didapat polisi, Mami Hasan mengaku itu hanya sebuah koleksinya saja. Ia sendiri juga tidak pernah merekam perbuatan bejatnya ketika mencabuli korban.
"Itu hanya koleksi saya pribadi saja, untuk berfantasi," ucapnya MH. []