Situs PN Kepanjen Malang Sudah Dua Kali Diretas

Humas PN Kepanjen Malang mengatakan website milik PN Kepanjen Malang sudah dua kali mengalami peretasan dan masih dilakukan perbaikan
Website milik Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Malang direstas. (Foto: Capture/Tagar/Moh Badar Risqullah)

Malang - Situs Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Malang hingga saat ini belum bisa diakses setelah sebelumnya mengalami peretasan. Aksi peretasan tersebut dibenarkan Humas PN Kepanjen Malang, Yoedi Anugrah Pratama.

Yoedi mengatakan situs PN Kepanjen Malang diretas tidak hanya satu kali, tetapi dua kali. Ia mengungkapkan aksi peretasan dilakukan pada Kamis 16 Januari 2020 lalu. Setelah dilakukan perbaikan hari itu juga, ternyata besoknya ada peretasan lagi.

"Jadi, ada dua kali peretasan. Dan sampai saat ini masih dilakukan perbaikan oleh Tim IT kami," ungkapnya saat dikonfirmasi Tagar melalui telepon seluler, Senin 20 Januari 2020.

Lebih lanjut, Yoedi mengatakan bahwa saat dilakukan perbaikan situs PN Kepanjen Malang ini belum bisa diakses. Sehingga, dia meminta kepada masyarakat yang ingin mengakses untuk pelayanan online agar bersabar.

Jadi, ada dua kali peretasan. Dan sampai saat ini masih dilakukan perbaikan oleh Tim IT kami.

"Mohon maaf, masih belum bisa diakses dan situsnya masih offline. Karena masih berlangsung untuk perbaikannya hingga sampai hari ini," jelasnya.

Ketika ditanya apakah peretasan itu perihal kasus ZA 17 tahun yang sedang disidang di PN Kepanjen Malang. Yoedi menduga memang bisa dimungkinkan berkaitan dengan kasus tersebut.

"Bisa jadi. Karena, yang tertulis dalam peretasan itu mengarah ke kasus ZA yang sedang dan masih berlangsung sidangnya di PN Kepanjen ini," jelasnya.

Sementara itu, dalam agenda di PN Kepanjen Malang diketahui memang ada jadwal sidang kasus ZA. Dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dilaksanakan hari ini.

Kasus ZA sendiri mencuat kembali setelah sidang pembacaan dakwaan di PN Kepanjen, Malang pada 14 Januari 2020 lalu. Dalam sidang tersebut, dia didakwa empat pasal berlapis yang menurut kuasa hukumnya yaitu Bhakti Riza Hidayat terasa janggal.

"Sangat janggal pasal yang didakwakan kepada ZA ini. Makanya, kami akan lakukan eksepsi (keberatan) dan membantah pembacaan dakwaan oleh majelis hakim itu," ungkapnya kepada wartawan waktu itu.

Dipaparkannya pasal janggal tersebut yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.

Selanjutnya Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara dan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Sebelumnya, sejak beberapa hari belakangan ini situs web PN Kepanjen, Malang diretas. Sehingga, laman situs dengan alamat https://pn-kepanjen.go.id/ itu tidak bisa diakses.

Dalam laman awalnya hanya ada tampilan hitam dengan tulisan terkait kasus yang ZA, 17 tahun. Soerang pelajar asal Malang yang membunuh begal dan sedang sedang menjalani sidang di PN Kepanjen, Malang.

Dalam situs itu tertulis “Hacked By Limit(Ed)&4LM05TH3V!L, Ngebela diri kok dipenjara, Begal dibela pelajar dipenjara, Hukum sobat gurun emang beda!, GWOBLOK!!!!!”. []

Berita terkait
Belanjakan Uang Palsu, Kakek di Malang Diamankan
Kakek berinisial ST diamankan polisi saat membelanjakan uang palsu di Pasar Waringin, Kabupaten Malang
Viral Sidang ZA, Situs PN Kepanjen Malang Diretas
Kasus pelajar bunuh begal di Malang menjadi viral usai ZA didakwa penjara seumur hidup di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Malang.
Diperiksa, Pinkan Mambo Akui Tak Mau Gabung MeMiles
Pinkan Mambo diperiksa selama empat jam dan 30 pertanyaan oleh penyidik Polda Jatim terkait kasus investasi bodong, MeMiles.
0
Rapid Test Covid-19 di Jerman Akan Dikenakan Biaya
Jerman akan mulai menarik bayaran untuk tes rapid Covid-19 yang sebelumnya gratis, kelompok yang rentan akan dikecualikan dari biaya tes