Malang - Peredaran uang palsu di Malang kembali terjadi. Kali ini, dilakukan warga Desa Girimulyo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang yang diketahui juga mantan perangkat desa yaitu ST, 62 tahun.
Kasubag Humas Polres Malang, AKP Ainun Djariyah membenarkan adanya penangkapan tersangka pengedar uang palsu tersebut. Saat ini, pelaku dikatakannya sudah ditahan di Polsek Turen.
"Sudah kami tahan. Dan barang bukti uang palsu yang dimiliki tersangka juga sudah kami amankan," ujarnya kepada wartawan saat dikonfirmasi Senin 20 Januari 2020.
Dijelaskan AKP Ainun, terungkapnya ini karena kejelian penjual di Pasar Waringin. Yang mana, diketahui bahwa uang yang dibelanjakan pelaku kepadanya ternyata uang palsu.
Sudah kami tahan. Dan barang bukti uang palsu yang dimiliki tersangka juga sudah kami amankan.
"Korban ini berjualan di dalam pasar Pasar Waringin. Dia juga yang membawa tersangka ini ke Pos Satpam pasar yang kemudian dilaporkan ke kami (Polsek Turen)," terang mantan Kasat Binmas Polres Malang itu.
Untuk modusnya, dia mengungkapkan bahwa pelaku membelanjakan uang pecahan Rp 50 ribu. Hal itu untuk membeli seperempat kilogram cabai rawit kepada korban. Ciri-ciri uangnya yang dibayarkan pelaku yaitu bernomor seri EAR395999. Setelah dicek ternyata benar uangnya adalah uang palsu.
"Tujuannya pelaku ini untuk mencari keuntungan dari uang hasil kembalian yang didapatkannya dari pedagang setelah membeli. Makanya, kita juga amankan uang asli dari pelaku," tuturnya.
Dipaparkannya, seperti beberapa uang asli yang diamankan diduga hasil kembalian. Diantaranya yaitu 3 lembar uang pecahan Rp10 ribu, 1 lembar uang pecahan Rp 2 ribu dan 2 buah uang logam pecahan Rp 500.
Sementara itu, untuk barang bukti beberapa uang palsu diantaranya yaitu 28 lembar uang pecahan Rp 20 ribu, 115 lembar Rp 50 ribu dan 16 lembar Rp 100 ribu.
Informasinya, pelaku ini diketahui membuat uang palsu dengan print di kantor desa. Kemudian, uang tersebut digunting sendiri oleh pelaku dan digunakan untuk transaksi jual beli.
Akibat perbuatannya tersebut, AKP Ainun menjelaskan pelaku terancam Pasal 26 Ayat 1, 2 dan 3 UU RI Nomor 7 tahun 2011 junto Pasal 245 KUHP tentang mata uang. Ancaman hukuman penjara minimal 15 tahun penjara. []