Viral Sidang ZA, Situs PN Kepanjen Malang Diretas

Kasus pelajar bunuh begal di Malang menjadi viral usai ZA didakwa penjara seumur hidup di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Malang.
Website milik Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Malang direstas. (Foto: Capture/Tagar/Moh Badar Risqullah)

Malang - Viralnya kasus ZA 17 tahun, seorang pelajar pembunuh begal di Malang memantik beberapa kalangan. Tak terkecuali para hacker dengan meretas situs milik Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Malang.

Dari pantaun Tagar, website dengan alamat https://pn-kepanjen.go.id/ itu tidak bisa diakses. Bahkan, laman awalnya tertulis “Hacked By Limit(Ed)&4LM05TH3V!L, Ngebela diri kok dipenjara Begal dibela pelajar dipenjara, Hukum sobat gurun emang beda!, GWOBLOK!!!!!”

Hingga kini, belum diketahui pasti kapan diretasnya website PN Kepanjen tersebut. Akan tetapi, melihat dalam tulisan di laman awal situs bisa dimungkinkan akibat kasus yang dialami ZA yaitu pelajar yang melakukan pembunuhan kepada begal.

Ngebela diri kok dipenjara Begal dibela pelajar dipenjara, Hukum sobat gurun emang beda!, GWOBLOK!!!!!”

Terkait kejadian tersebut, pihak PN Kepanjen Malang belum bisa dimintai keterangan. Dari sambungan telepon yang coba dilakukan Tagar juga belum mendapatkan respon.

Namun, dari agenda pengadilan diketahui saat ini ada jadwal sidang kembali terkait kasus tersebut. 

Seperti diketahui, kasus ZA ini mencuat kembali setelah ada sidang di PN Kepanjen, Malang pada 14 Januari 2020 kemarin. Dalam sidang tersebut, dia didakwa 4 pasal berlapis sekaligus yang menurut kuasa hukumnya, Bhakti Riza Hidayat dirasa janggal.

"Sangat janggal pasal yang didakwakan kepada ZA ini. Makanya, kami akan lakukan eksepsi (keberatan) dan membantah pembacaan dakwaan oleh majelis hakim itu," ungkapnya kepada wartawan pada 14 Januari 2020 kemarin.

Dipaparkannya pasal janggal tersebut yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.

Selanjutnya Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara dan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. []

Berita terkait
Diperiksa, Pinkan Mambo Akui Tak Mau Gabung MeMiles
Pinkan Mambo diperiksa selama empat jam dan 30 pertanyaan oleh penyidik Polda Jatim terkait kasus investasi bodong, MeMiles.
Rabu, Cucu Soeharto Diperiksa Kasus MeMiles
Ditreskrimsus Polda Jatim sudah mengirimkan surat pemanggilan pemeriksaan kepada cucu Soeharto yang terlibat dalam kasus MeMiles.
Kasus MeMiles, Pinkan Mambo Diperiksa Polda Jatim
Ditreskrimsus Polda Jatim memeriksa Pinkan Mambo sebagai saksi dalam kasus investasi bodong, MeMiles yang menyeret sejumlah artis tanah air.
0
Ini Daftar Lengkap Negara Peserta Piala Dunia FIFA 2022 Qatar
Daftar lengkap 32 negara yang akan bermain di putaran final Piala Dunia FIFA 2022 Qatar November - Desember 2022