Tangerang - Seorang pria yang sebelumnya berprofesi sebagai kuli bangunan mencabuli anak kandungnya yang berusia 14 tahun hingga hamil sebelas minggu.
Kapolsek Balaraja, Kompol Herry Fitriyono mengatakan, aksi bejat pelaku sudah dilakukan berkali-kali sejak Juni 2021 hingga awal Februari 2022.
Di bawah ancaman fisik, korban yang tinggal berdua dengan pelaku setelah ibunya meninggal ini akhirnya tidak bisa melawan saat pelaku menyetubuhinya berkali-kali.
Aksi bejat pelaku terbongkar setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada kakaknya. Kakak korban kemudian melapor ke Polsek Balaraja.
Kini pelaku mendekam di tahanan Polsek Balaraja. Pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Pelaku berinisial MS (48) ditangkap saat tengah bekerja di kawasan Kalaraja, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Rabu (2/3/2022).
Meski awalnya sempat menolak, MS akhirnya pasrah saat dibawa ke Polsek Balaraja untuk menjalani pemeriksaan.[]