Kata Hasto Kristiyanto Soal KPK OTT Komisioner KPU

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menanggapi OTT KPK yang menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) caleg PDIP.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Senin 23 Desember 2019. (foto: Tagar/Edy Syarif).

Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI-Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menanggapi operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) yang melibatkan calon anggota legislatif atau Caleg PDIP.

Dia menjelaskan tidak ada negosiasi dalam proses PAW di tubuh partai karena sudah diatur secara ketat oleh Undang-undang (UU). 

Sehingga partai pun sangat hati-hati dalam memutuskan PAW.

"Terkait PAW, kita diikat oleh UU. Partai dan KPU (Komisi Pemilihan Umum) tidak ada ruang gerak untuk bermain karena peraturan UU dari KPU itu sangat ketat," katanya, saat meninjau persiapan Rakernas PDIP, di JIExpo, Jakarta, Kamis, 9 Januari 2020 dilansir Antara

Hasto menyebutkan, sampai saat ini proses PAW sudah berjalan puluhan kali dan tidak ada proses negosiasi. Sebab, konfigurasi hukum sudah mengatur secara jelas. 

"Konfigurasi hukumnya sangat jelas dan tidak bisa hal tersebut dinegosiasikan. Semua harus berpijak pada hukum," ucapnya. 

Kemudian dia mencontohkan PDI Perjuangan pernah melakukan PAW yang kemudian digugat dan membutuhkan waktu setidaknya dua tahun untuk menyelesaikan persoalan itu di pengadilan.

"Sehingga partai pun sangat hati-hati dalam memutuskan PAW. Tanpa adanya sebuah legalitas dan pijakan hukum yang kuat, partai tidak akan melakukan PAW," tuturnya.

Hasil Rilis KPK Terhadap OTT Komisioner KPU

Komisioner KPU Wahyu SetiawanKomisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1/2020). (Foto: Antara/Benardy Ferdiansyah)

KPK menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka dugaan suap pengisian kursi PAW calon anggota DPR Fraksi PDIP.

Status tersangka juga ditetapkan KPK ke orang kepercayaan Wahyu sekaligus mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiano Tio Fridelina, calon legislatif dari PDIP Harun Masiku, dan Saeful.

"KPK sangat menyesalkan dengan adanya hadiah atau janji oleh salah satu komisioner KPU terkait dengan proses penetapan pergantian antar waktu anggota DPR RI," kata Wakil Ketua KPK, Lily Pintauli Siregar, di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan , Kamis malam, 9 Januari 2020.

Kasus ini bermula saat suap mengalir ke Wahyu dalam rangka membantu Harun ketika PAW caleg DPR Fraksi PDIP yang meninggal dunia pada Maret 2019, Nazarudin Kiemas. Namun, nama pengganti Nazarudin dalam pleno KPU bernama Riezky Aprilia.

Atas perbuatan, Wahyu Setiawan dan Agustiani Fridelina disangkakan pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan, Harun Masiku dan Saeful dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a atau b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. []

Berita terkait
Wahyu Setiawan Resmi Tersangka Suap PAW PDIP
Wahyu Setiawan ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan suap pengisian kursi PAW calon anggota DPR Fraksi PDIP.
Jadi Tersangka Suap, Wahyu Setiawan Dibui KPK
Komisaris KPU Wahyu Setiawan ditahan oleh KPK setelah terbukti melakukan kasus suap.
Kronologi Wahyu Setiawan di Kasus Suap Caleg PDIP
KPK menjelaskan kronologi Komisioner KPU Wahyu Setiawan dugaan suap pengisian kursi PAW calon legislatif (caleg) DPR dari PDIP.