Aceh Utara – Kepolisian Resor Aceh Utara terus membongkar sindikat kasus peninpuan online, yang menyebabkan warga mengalami kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Adhitya Pratama, Senin 30 September 2019 mengatakan, saat ini ada 10 kasus penipuan online yang telah ditangani oleh pihaknya.
"Ada 10 kasus yang telah kami tangani, kasus penipuan ini misalkan ada yang ada yang menawari pembelian barang murah seperti HP dan mobil serta barang-barang lainnya," ujar Adhitya Pratama.
Adhitya Pratama menambahkan, bahkan ada salah satu kasus pemilik ponsel di Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, tertipu sampai Rp 50 juta lebih ketika membeli ponsel murah via online.
Karena calon tersangka berada di luar Aceh, sehingga menyulitkan penyidik untuk mengungkap kasus tersebut
Para korban tersebut bukan hanya warga Aceh Utara saja, tetapi ada juga beberapa korban dari daerah lain namun tempat kejadian perkaranya di Kabupaten Aceh, sehingga pelaporannya tetap dilakukan ke Mapolres Aceh Utara.
"Awalnya kasus pembelian barang murah berhadiah atau berdiskon, kemudian SMS berhadiah dan investasi. Untuk kasus SMS berhadiah, korbannya lebih banyak adalah mahasiswi," tutur dia.
Tambahnya, saat korban menerima SMS, kemudian pelaku meminta uang kepada korban dan langsung dikirim, tanpa memastikan dulu pengirim SMS tersebut siapa dan dari pihak mana.
Sedangkan untuk pembelian barang murah, secara umum korbannya termasuk dari PNS dan masyarakat sipil. Bahkan saat ditelusuri, ternyata pemilik rekening pelaku berada di luar Aceh, seperti di Baru, Palembang dan Sulawesi.
"Karena calon tersangka berada di luar Aceh, sehingga menyulitkan penyidik untuk mengungkap kasus tersebut. Namun kami terus berupaya agar kasus-kasus ini bisa terus terungkap," katanya.[]