Medan - Status tersangka dugaan penipuan dan penggelapan, Benny Harianto Sihotang sepertinya akan segera hilang di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara.
Sebab dia sebagai terlapor sudah berdamai dengan pelapor bernama Rusdi Taslim. Korban yang awalnya merasa dirugikan akhirnya mencabut laporan.
Ini dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Andi Rian, Kamis 19 September 2019. Dengan dicabutnya laporan, maka kasus bisa diberhentikan.
"Iya, pelapor dan terlapor sudah berdamai. Pelapor juga sudah mencabut laporan polisinya. Kalau laporan polisi dicabut, pelapor tidak keberatan lagi, maka bisa saja kasus ini berhenti," kata Kombes Pol Andi Rian.
Akan tetapi, berhenti atau tidaknya kasus ini, akan kita putuskan setelah melakukan gelar perkara internal
Apakah dengan dicabutnya laporan bisa menghilangkan pidana terhadap terlapor yang telah ditetapkan tersangka. Mendengar itu, Dirreskrimum Polda Sumatera Utara mengatakan bisa saja itu terjadi.
"Jika korban tidak keberatan, kemudian, apabila itu diteruskan, korban tidak bersedia memberikan keterangan lagi, bagaimana kasus bisa dilanjutkan. Akan tetapi, berhenti atau tidaknya kasus ini, akan kita putuskan setelah melakukan gelar perkara internal," ucap Andi Rian.
Sebagaimana diketahui, Benny Sihotang ditetapkan tersangka oleh penyidik Subdit Harda Bangtah, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara berdasarkan sejumlah keterangan saksi yang telah diperiksa terlebih dahulu, di antaranya Wali Kota Pematangsiantar, Hefriansyah Noor dan Sekretaris Daerah (Sekda) Budi Utari Siregar.
"Setelah hasil gelar perkara, berdasarkan alat bukti, penyidik menetapkan bersangkutan, Benny Harianto Sihotang sebagai tersangka. Nantinya, penyidik akan menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Benny, sebagai tersangka," kata Kabid Penmas Polda Sumatera Utara AKBP MP Nainggolan.
Budi Utari Siregar saat diperiksa penyidik atas perkara Benny Harianto Sihotang, menyebut proyek yang dipersoalkan bukan proyek pemerintah daerah.
"Saya diperiksa penyidik sebagai saksi, karena terlapor dilaporkan oleh pelapor semasa terlapor sebagai Direktur Utama di PDPHJ Pematangsiantar. Jadi penyidik bertanya apakah ada hubungan dengan pemerintah, saya katakan tidak ada, karena ini bukan proyek pemerintah," ucap Budi.
Dia menyebut total kerugian Rudi Taslim yang dia lihat dalam pemeriksaan berkisar Rp 12 miliar lebih.
Sebelumnya, Wali Kota Pematangsiantar juga turut diperiksa sebagai saksi atas perkara tindak pidana dugaan penipuan dan penggelapan atas Pasal 378 atau 372 KUHPidana yang diduga dilakukan oleh Benny Harianto Sihotang. Rusdi Taslim melaporkan kasus ini pada 15 Februari 2018. []