Anggota DPRD Sumut Tersangka Penipuan, Kasus Disetop?

Status tersangka dugaan penipuan dan penggelapan, Benny Harianto Sihotang sepertinya akan segera hilang di Polda Sumatera Utara.
Benny Harianto Sihotang memakai peci berwarna hitam seusai dilantik jadi Anggota DPRD Sumatera Utara dan berstatus tersangka.(Foto: Tagar/Reza Pahlevi)

Medan - Status tersangka dugaan penipuan dan penggelapan, Benny Harianto Sihotang sepertinya akan segera hilang di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara.

Sebab dia sebagai terlapor sudah berdamai dengan pelapor bernama Rusdi Taslim. Korban yang awalnya merasa dirugikan akhirnya mencabut laporan.

Ini dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Andi Rian, Kamis 19 September 2019. Dengan dicabutnya laporan, maka kasus bisa diberhentikan.

"Iya, pelapor dan terlapor sudah berdamai. Pelapor juga sudah mencabut laporan polisinya. Kalau laporan polisi dicabut, pelapor tidak keberatan lagi, maka bisa saja kasus ini berhenti," kata Kombes Pol Andi Rian.

Akan tetapi, berhenti atau tidaknya kasus ini, akan kita putuskan setelah melakukan gelar perkara internal

Apakah dengan dicabutnya laporan bisa menghilangkan pidana terhadap terlapor yang telah ditetapkan tersangka. Mendengar itu, Dirreskrimum Polda Sumatera Utara mengatakan bisa saja itu terjadi.

"Jika korban tidak keberatan, kemudian, apabila itu diteruskan, korban tidak bersedia memberikan keterangan lagi, bagaimana kasus bisa dilanjutkan. Akan tetapi, berhenti atau tidaknya kasus ini, akan kita putuskan setelah melakukan gelar perkara internal," ucap Andi Rian.

Sebagaimana diketahui, Benny Sihotang ditetapkan tersangka oleh penyidik Subdit Harda Bangtah, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara berdasarkan sejumlah keterangan saksi yang telah diperiksa terlebih dahulu, di antaranya Wali Kota Pematangsiantar, Hefriansyah Noor dan Sekretaris Daerah (Sekda) Budi Utari Siregar.

"Setelah hasil gelar perkara, berdasarkan alat bukti, penyidik menetapkan bersangkutan, Benny Harianto Sihotang sebagai tersangka. Nantinya, penyidik akan menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Benny, sebagai tersangka," kata Kabid Penmas Polda Sumatera Utara AKBP MP Nainggolan.

Budi Utari Siregar saat diperiksa penyidik atas perkara Benny Harianto Sihotang, menyebut proyek yang dipersoalkan bukan proyek pemerintah daerah.

"Saya diperiksa penyidik sebagai saksi, karena terlapor dilaporkan oleh pelapor semasa terlapor sebagai Direktur Utama di PDPHJ Pematangsiantar. Jadi penyidik bertanya apakah ada hubungan dengan pemerintah, saya katakan tidak ada, karena ini bukan proyek pemerintah," ucap Budi.

Dia menyebut total kerugian Rudi Taslim yang dia lihat dalam pemeriksaan berkisar Rp 12 miliar lebih.

Sebelumnya, Wali Kota Pematangsiantar juga turut diperiksa sebagai saksi atas perkara tindak pidana dugaan penipuan dan penggelapan atas Pasal 378 atau 372 KUHPidana yang diduga dilakukan oleh Benny Harianto Sihotang. Rusdi Taslim melaporkan kasus ini pada 15 Februari 2018. []

Berita terkait
Wali Kota Siantar Diperiksa, Eks Dirut Pasar Tersangka
Penetapan itu dilakukan penyidik berdasarkan keterangan Wali Kota Pematangsiantar dan sekretaris daerah serta sejumlah alat bukti.
Wali Kota Siantar Gaduh dengan Sekda? Budi: Tidak Benar
Budi Utari menyampaikan sejauh ini hubungannya dengan bosnya itu tetap harmonis dan berjalan sesuai tugas pokok dan fungsinya.
Tersangka Penipuan di Pematangsiantar Jadi DPRD Sumut
Tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan Benny Harianto Sihotang resmi dilantik sebagai anggota DPRD Sumatera Utara.