Aceh Barat – Kepala Desa Suak Pante Breuh, Rahmat mencabut tuntutannya di kepolisian terhadap Rusdi N tersangka pencemaran nama baik dirinya pada saat melakukan aksi protes dan mempertanyakan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang dinilai tidak transparan dan tidak tepat sasaran.
Pertemuan antara kedua belah pihak ini difasilitasi oleh Camat Samatiga dan dilakukan di Aula kantor Camat Samatiga yang juga dihadiri ole Camat Samatiga, kuasa hukum Rusdi N dari LBH Banda Aceh dan KPW SmuR Aceh Barat selaku lembaga yang mengadvokasi kasus tersebut, sedangkan dari pihak pelapor didampingi oleh beberapa aparatur desa.
Aulianda Wafisa kuasa hukum Rusdi N yang juga merupakan kepala program LBH mengatakan pencabutan tuntutan terhadap Rusdi N dilakukan oleh kepala desa setelah adanya pertemuan antara kedua belah pihak dan dari hasil pertemuan tersebut sepakat untuk berdamai.
“Inisiasi yang dilakukan camat itu sangat bagus, karna seharusnya hal seperti ini bisa diselesaikan desa atau camat melalui adat istiadat desa tanpa melalui proses pradilan di pihak kepolisian atau mengadu kepihak kepolisian,” kata Aulianda Wafisa, Sabtu, 3 Oktober 2020.
Saya fikir ini juga menjadi pelajaran pentinglah buat kepala desa jadi jangan terlalu otoriter begitu dengan apa yang dilakukan oleh masyarakat.
Kata dia, semestinya yang menjadi perhatian dalam permasalahan ini adalah terkait kasus dugaan penyelewengan BLT Dana Desa yang ada di desa Suak Pante Breuh tersebut dan pihak kepolisian harus mengusut lebih lanjut terkait hal itu yang disampaikan pada rapat forum desa yang pernah dilakukan di desa tersebut yang dilakukan oleh pihak aparatur desa.
“Kita berharap kepala desa bisa menjadi pelajaran jangan sedikit ada kritik dan pertanyaan oleh masyarakat langsung di adukan kepolisi, saya fikir ini juga menjadi pelajaran pentinglah buat kepala desa jadi jangan terlalu otoriter begitu dengan apa yang dilakukan oleh masyarakat,” katanya.
Sementara itu Kepala Desa Suak Pante Breuh, Rahmat membenarkan bahwa permasalahan sudah diselesaikan melalui jalur damai yaitu jalur kekeluargaan dari kedua belah pihak.
“Sudah damai secara kekeluargaan dan laporan juga sudah kita cabut, karena kita satu desa, jadi damai ini melalui keluarga, mungkin kemarin ada kesalahpahaman, harapannya kalau masyarakat mengeluarkan pendapat secara baik-baik lah” kata Rahmat.
Rusdi N saat dikonfirmasi mengatakan benar kalau dirinya dengan pelapor dalam hal ini Kepala Desa Suak Pante Breuh sudah berdamai secara kekeluargaan.
“Ia alhamdulillah sudah damai kemarin juga sudah salam-salaman,” katanya. []
Baca juga:
- Yara Aceh Barat Sesalkan Kades Lapor Warganya karena BLT
- Demo Protes Dana BLT Malah Jadi Tersangka di Aceh Barat
- Warga Desa Suak Pante Breu Demo Polres Aceh Barat