2 Tahun DPO, Polresta Banda Aceh Tangkap Pelaku Pemerkosaan

Sebelum menjadi buronan selama 2 tahun, pelaku pernah ditangkap dan kabur saat dititipkan LPKS Banda Aceh dalam kasus pemerkosaan.
Pelaku pemerkosaan yang buron selama dua tahun ditangkap Polresta Banda Aceh. (Foto: Tagar/Muh Fadhil)

Banda Aceh – Upaya AK, 20 tahun, seorang pria pelaku rudapaksa atau pemerkosaan untuk menghindar dari jeratan hukum berakhir. Pria asal Lamteuba, Kabupaten Aceh Besar, Aceh itu kembali ditangkap aparat kepolisian pada Kamis, 1 Oktober 2020.

AK ditangkap oleh tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polresta) Banda Aceh dan Kepolisian Sektor (Polsek) Baitussalam Kecamatan Seulimuem, Kabupaten Aceh Besar.

Pelaku sulit kita tangkap selama ini, karena saat kita datang ke TKP, dia selalu hilang, seperti disembunyikan.

Kasus rudapaksa tersebut terjadi pada 6 November 2018 silam. Kejadian bermula saat pelaku dan korban berkenalan di media sosial dan berlanjut ke pertemuan. Dari pertemuan itu, korban dibawa ke rumah kontrakannya di Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar.

Di rumah kontrakan tersebut, pelaku memaksa korban agar mau melakukan hubungan layaknya suami istri. Meski korban menolak, pelaku tetap nekat. Selain memperkosa, pelaku juga menampar korban.

Setelah kejadian tersebut, korban mengalami trauma. Orang tua korban kemudian menyeret kasus ini ke Kepolisian Sektor (Polsek) Baitussalam. 

Beberapa saat setelah dilaporkan, pelaku berhasil ditangkap. Karena saat ditangkap usia pelaku masih di bawah umur, kemudian dititipkan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) di Banda Aceh. 

Sepekan di lembaga itu, pelaku dilaporkan melarikan diri. Setelah melarikan diri, polisi mencoba menangkap kembali pelaku, namun tak berhasil. 

Orang tua korban bahkan sudah beberapa kali melalukan upaya agar pelaku ditangkap, termasuk melakukan advokasi melalui media dan lembaga hukum.

“Pelaku sulit kita tangkap selama ini, karena saat kita datang ke TKP, dia selalu hilang, seperti disembunyikan,” ujar Kepala Satreskrim Polresta Banda Aceh, Ajun Komisaris Muhammad Ryan Citra Yudha dalam konferensi pers di Mapolresta setempat, Sabtu, 3 Oktober 2020.

Ryan menjelaskan pelaku ditangkap di rumah neneknya di Seulimuem. Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat bahwa pelaku berada di sana. 

Saat hendak ditangkap, pelaku sempat mencoba melarikan diri lewat belakang. Pelaku melompati pagar dan terjatuh sebanyak dua kali.

“Setelah sekian lama dicari tetapi tak dapat, DPO pelaku kita sebar melalui media sosial dan tempat keramaian, dan akhirnya kita dapat informasi pelaku ada di rumah neneknya,” tutur Ryan.

Pelaku dijerat Pasal 81 Undang-undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 dan Undang-undang RI No. 11 Tahun 2012.

“Pelaku terancam penjara maksimal 15 tahun kurungan penjara,” ujar Ryan. []

Berita terkait
51 Nelayan Aceh Jalani Test Swab di Jakarta
51 nelayan Aceh menjalani test swab (tes usap) di Jakarta usai dipulangkan dari Thailand.
3 Nelayan Aceh yang Ditahan di India Dipulangkan
Tiga nelayan asal Aceh yang ditahan di India dibebaskan dan akan segera dipulangkan ke Aceh.
Pakaian Pernikahan di Banda Aceh Harus Sesuai Adat Syariat
Pemerintah Kota Banda Aceh terus berupaya mengembangkan adat sesuai dengan syariat Islam.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.