Demo Protes Dana BLT Malah Jadi Tersangka di Aceh Barat

Rusdi warga Desa Suak Pante Breuh, Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan pencemaran nama baik.
Ilustrasi Bantuan Langsung Tunai (BLT). (Foto: Tagar/Ilustrasi)

Aceh Barat - Rusdi N (35) warga Desa Suak Pante Breuh, Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat, Aceh, ditetapkan menjadi tersangka setelah melakukan aksi unjuk rasa bersama seratusan warga lainnya terkait dana Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Rusdi mengatakan, dirinya ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian dengan tuduhan pencemaran nama baik terhadap kepala Desa Suak Pante Breuh pada saat aksi protes dana BLT bulan Juni lalu.

“Saya dilaporkan sama kepala desa ke pihak polisi karena melakukan demo BLT dan saya dituduh melakukan pencemaran nama baik dan fitnah,” kata Rusdi N, Selasa, 22 September 2020.

Kata Rusdi N, pada awalnya dia bersama warga lainnya melakukan unjuk rasa di kantor kepala desa Suak Pante Breuh bulan Juli yang lalu karena mereka merasanya tidak adanya transparansi terkait penyaluran dana BLT dan juga diduga tidak tepat sasaran.

“Habis kami demo itu sekitar jam lima sore kami dipanggil ke kantor polisi tanpa surat panggilan,” katanya.

Rusdi N bersama dengan sepuluh orang warga lainnya yang dipanggil ke kantor Polsek Samatiga setelah melakukan aksi unjuk rasa kemudian ditanyai terkait demo yang meraka lakukan oleh pihak kepolisian.

“Jam lima sore kami diperiksa kemudian jam lima pagi baru dibolehkan pulang,” katanya.

Menurut Rusdi pihak kepolisian sudah melakukan tindak pidana karena telah melakukan penyegelan kantor Kepala Desa Suak Pante Breuh, Kecamatan Samatiga pada saat melakukan aksi unjuk rasa.

“Saya bilang kepada polisi, kalau kami enggak menyegel kantor kepala desa kami kan ada kawan nanti dalam kawan itu ada lawan itu yang saya takutkan nanti mereka masuk terus dirusak semuanya, nanti kami yang disalahkan,” kata Rusdi N.

Dari seratusan warga yang ikut melakukan aksi unjuk rasa terkait BLT dan dari sepuluh orang yang dipanggil ke kantor Polsek Samatiga, hanya Rusdi N sendiri yang ditetapkan menjadi tersangka.

“Saya sempat mau ditahan kemarin itu waktu hari Jumat yang kami pergi terakhir itu, kalau kamu ngak teken aku tahan kamu dibilang penyidik, saya bukan orang lari dari kesalahan saya bilang, saya kasih tangan saya suruh ikat terus kalau saya salah,” ujarnya.

Kata Rusdi N dia tidak mempunyai niat untuk melakukan pencemaran nama baik kepala desa karena dia pada saat itu hanya menyampaikan pendapat di muka umum dan di dalam forum bukan secara pribadi.

”Di forum itu ada Muspika, Kapolsek, Koramil ada pak camat dan warga juga ramai, sedangkan bahasa saya itu dari orang yang menyampaikan ke saya dan ada saksi kita,” ujarnya.

Seharusnya kata dia, yang diperiksa terlebih dahulu adalah kepala desa oleh pihak kepolisian terkait dana yang sudah ke mana saja, bukan malah dia dan warga lainnya yang melakukan unjuk rasa tersebut.

“Harapan kita kalau bisa pihak terkait dalam hal ini melakukan operasi atau pemeriksaan ke desa khususnya desa kami dan selidiki semua dana desa yang sudah ke mana saja,” katanya. []

Berita terkait
RTA Minta DPRA dan Pemerintah Aceh Berpolitik Santun
Semua pihak yang berkepentingan di Aceh untuk saling menahan diri dan tidak berspekulasi politis dengan narasi-narasi provokatif.
Sempat Rp 3 Juta per Mayam, Harga Emas di Abdya Aceh Turun
Harga jual emas murni di Kabupaten Aceh Barat Daya menjadi Rp 2,9 juta per mayam pada Selasa, 22 September 2020.
Terjebak Kebakaran di Ruko, Ibu dan 2 Anak Meninggal di Aceh
Kebakaran ruko di Bireuen, Aceh mengakibat seorang ibu dan kedua anaknya meninggal dunia.