Luwu Timur - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Luwu Timur melimpahkan dua tersangka cekokin minuman keras (Miras) anak di bawa umur yang viral di media sosial beberapa waktu lalu, ke pihak Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Kamis 22 Oktober 2020.
Kedua tersangka yakni, Firman Efendi dan M. Rifki Hendra Putrawan diserahkan ke kejaksaan, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap alias P-21 dan akan segera memasuki tahap persidangan.
Iya kedua tersangka yang berikan anak di bawa umur minuman keras dan sempat viral di Medsos telah kami serahkan ke jaksa.
Kapolres Luwu Timur, AKBP Indratmoko membenarkan saat dikonfirmasi. Ia mengatakan, pihaknya melimpahkan kedua tersangka ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga:
- Polisi Ogah Damai Pemuda Cekoki Miras Bocah di Lutim
- Ayah Ternyata Saksikan Anaknya Dicekoki Miras di Lutim
- Pria yang Cekoki Miras ke Bocah Dijerat Pasal Berlapis
- Bocah Lutim Dicekoki Miras Akan Diperiksa Kesehatannya
"Iya kedua tersangka yang berikan anak di bawa umur minuman keras dan sempat viral di Medsos telah kami serahkan ke jaksa," kata AKBP Indratmoko kepada Tagar, Kamis 22 Oktober 2020
Kedua tersangka dijerat pasal 77B juncto pasal 76B dan atau pasal 89 ayat (2) juncto pasal 76J UU Perlindungan anak dan atau pasal 45 ayat (1) juncto pasal 27 ayat (1) UU ITE.
"Kedua tersangka terancam hukuman penjara di atas lima tahun," ujarnya.
Sebelumnya, warganet dihebohkan sebuah video yang memperlihatkan seorang anak yang diperkirakan berusia 4 tahun mabuk, setelah diberikan Minuman Keras (Miras) oleh seorang pria yang tengah pesta Miras, Minggu 23 Agustus 2020
Video yang berdurasi sekitar 3.03 menit memperlihatkan seorang pria dewasa yang tengah menuangkan Miras jenis anggur ke dalam gelas plastik, lalu gelas tersebut diberikan ke bocah laki-laki memakai baju warna orange dan celana hitam.
Pria yang ada di dalam video yang menggunakan kamera handphone itu, tak hanya sekali ia berikan minuman beralkohol tetapi terhitung ada tiga kali ia berikan minuman keras. Sampai bocah laki-laki itu berjalan sempoyongan akibat pengaruh minuman keras.
Beredar informasi, ternyata video tersebut berasal dari wilayah Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Sehingga pihak Polres Luwu Timur melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. []