Polisi Ogah Damai Pemuda Cekoki Miras Bocah di Lutim

Orang tua dari bocah yang dicekoki Miras oleh dua pemuda di Luwu Timur meminta polisi atur damai. Namun polisi menolak. Ini alasannya.
Bocah dicekoki Miras. (Foto: Tagar/Ist)

Luwu Timur - Orang tua anak dibawah umur yang dicekoki minuman beralkohol oleh dua pemuda di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, dikabarkan berniat damai. Namun, polisi menganggap jika kasus ini merupakan pidana murni.

Sehingga, jalur damai yang ingin ditempuh oleh orang tua bocah ini nampaknya sia-sia. Pasalnya polisi bersikukuh untuk melanjutkan kasus ini hingga ke Pengadilan. Dan kedua pemuda juga ini mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kalau bisa didamaikan saja, karena anaku juga tidak apa-apa. Dia ini cucu bos saya.

Kapolres Luwu Timur, AKBP Indratmoko mengatakan, kasus anak dibawah umur yang dicekoki minuman keras masih terus berlanjut. Meski orang tuanya berniat damai. Perkara ini merupakan tindak pidana murni, bukan aduan.

Berita terkait:

"Belum ada laporan (soal damai). Kasus ini kan, bukan delik aduan, tapi ini pidana murni," kata Indratmoko saat diwawancarai wartawan, Rabu 26 Agustus 2020.

Indratmoko mengakui, jika orang tua bocah ini sempat melontarkan statemen atau pengakuan kepada salah satu media, ingin menempuh jalur damai. Menurutnya, orang tuanya melakukan ini karena merasa pelaku tersebut adalah majikan atau bosnya ditempat dia bekerja.

"Memang sempat ngomong di media begitu. Tapi kasus ini bukan delik aduan, jadi pidananya akan terus lanjut," tegasnya.

Sebelumnya, Milikas Topan, ayah dari bocah ini menginginkan kasus ini sebaiknya ditempuh dengan jalur damai. Hal itu karena, pelaku ini merupakan cucu dari bosnya.

Dia menganggap jika kebaikan bosnya ini, tidak ingin di khianati. Sehingga, dia ingin membalas kebaikan bosnya itu dengan memaafkan perbuatan cucunya.

"Kalau bisa didamaikan saja, karena anaku juga tidak apa-apa. Dia ini cucu bos saya. Bos saya orangnya baik, dia perhatian selama saya kerja," kata Milikas Topan saat diwawancara oleh media.

Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan dua pemuda, Firman Efendi, 20 tahun dan M Rifky Hendra, 19 tahun, pelaku yang memberikan minuman beralkohol kepada anak berusia tiga tahun.

Mereka dijerat Pasal 77B juncto Pasal 76B dan/atau Pasal 89 Ayat (2) juncto Pasal 76J Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. []

Berita terkait
Polisi Olah TKP Bocah Dicekoki Miras di Luwu Timur
PPA Polres Luwu Timur bersama Polsek Towuti melakukan olah TKP di lokasi bocah dicekoki Miras oleh dua pemuda.
Ini Penyebab Tiga Polisi di Luwu Timur Sulsel Dipecat
Ini kasus yang menyerat sehingga tiga polisi di Kabupaten Luwu Timur Sulawesi Selatan dipecat tidak dengan hormat.
Tiga Polisi Luwu Timur Dipecat Tidak Terhormat
Tiga personel Polres Luwu Timur dipecat dari institusi kepolisian. Ke tiganya dipecat karena terlibat kasus berat. Ini kasusnya.