Jakarta - Kapolri Jenderal Idham Azis melarang jajarannya bepergian ke luar kota atau mudik saat Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran. Larangan tersebut diberlakukan menyusul penanganan untuk memutus mata rantai virus corona atau Covid-19 di Indonesia.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Argo Yuwono menjelaskan, perintah larangan tersebut tertuang dalam Surat Telegram (TR) Nomor ST/1083/IV/KEP.2020 tanggal 3 April 2020.
Baca juga: PSI Desak Larang Mudik Sampai Corona Reda
Untuk tidak berpergian luar daerah atau mudik bagi anggota Polri dan PNS Polri.
Imbauan tersebut ditujukan bagi personel dan pegawai negeri Polri serta keluarganya agar tidak bepergian ke luar daerah. Argo menuturkan, ada empat poin yang termatub di surat itu.
"Pertama, tidak bepergian luar daerah atau mudik dalam rangka Idul Fitri," ujar Argo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo Jakarta Selatan, Jumat, 3 April 2020.
Kedua, menjaga jarak aman ketika berkomunikasi antarindividu. Ketiga, membantu meringankan beban masyarakat yang penuh membutuhkan di sekitar tempat tinggal. Keempat, menerapkan pola hidup bersih.
"Itu TR Kapolri yang dikeluarkan pada hari ini untuk tidak berpergian luar daerah atau mudik bagi anggota Polri dan PNS Polri," ucap Argo.
Baca juga: Pemkot Cirebon Hadapi Pemudik pada Pandemi Covid-19
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno meralat pernyataan Juru Bicara Presiden Republik Indonesia Fadjroel Rachman yang menyebut warga bebas mudik Idul Fitri 2020 di tengah wabah virus corona.
Seiring diberlakukannya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penyebaran corona, Pratikno menegaskan pemerintah telah berupaya keras mengimbau dan mengeluarkan langkah-langkah agar masyarakat tidak mudik ke kampung halamannya di tengah pendemi Covid-19.
"Yang benar adalah pemerintah mengajak dan berupaya keras agar masyarakat tidak perlu mudik," ucap Pratikno kepada wartawan, Kamis malam, 2 April 2020. []