Jakarta - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menepis pernyataan Jubir Presiden Joko Widodo, Fadjroel Rachman yang menyebut warga bebas mudik Idul Fitri 2020 di tengah wabah virus corona atau Covid-19.
Seiring diberlakukannya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penyebaran corona, Pratikno menegaskan pemerintah telah berupaya keras mengimbau dan mengeluarkan langkah-langkah agar masyarakat tidak mudik ke kampung halamannya di tengah pendemi Covid-19.
"Yang benar adalah pemerintah mengajak dan berupaya keras agar masyarakat tidak perlu mudik," ucap Pratikno kepada wartawan, Kamis malam, 2 April 2020.
Pemerintah menyiapkan bantuan sosial yang diperbanyak penerima manfaatnya.
Pratikno mengatakan pemerintah juga memberikan bantuan sosial (bansos) khusus kepada warga yang tidak ingin mudik ke kampung halamannya. Langkah itu untuk menekan penyebaran virus corona atau Covid-19 di lokasi tujuan mudik.
"Pemerintah menyiapkan bantuan sosial yang diperbanyak penerima manfaatnya dan diperbesar nilainya kepada masyarakat lapisan bawah," ujar Pratikno.
Sebelumnya Fadjroel Rachman menyebutkan pemerintah tidak melarang warganya untuk mudik. Namun, pemudik wajib isolasi mandiri selama 14 hari dan berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) sesuai protokol kesehatan yang diawasi oleh pemerintah daerah masing-masing.
"Presiden Joko Widodo menegaskan tidak ada larangan resmi bagi pemudik lebaran Idul Fitri 2020 M/1441 H. Namun, pemudik wajib isolasi mandiri selama 14 hari dan berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) sesuai protokol kesehatan (WHO)," ucap Fadjroel dalam keterangan tertulis yang diterima Tagar, Kamis, 2 April 2020.
Ia menjelaskan, kebijakan pemerintah itu selaras dengan Peraturan Pemerintah No. 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease 2019 (Covid-19). []