Pratikno Tepis Fadjroel Rachman Soal Warga Bebas Mudik

Mensesneg Pratikno menepis pernyataan Jubir Presiden yang menyebut masyarakat bebas mudik Idul Fitri 2020.
Juru Bicara Presiden Joko Widodo (Jokowi), Fadjroel Rachman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 29 Januari 2020. (foto: Tagar/Popy Sofy).

Jakarta - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menepis pernyataan Jubir Presiden Joko Widodo, Fadjroel Rachman yang menyebut warga bebas mudik Idul Fitri 2020 di tengah wabah virus corona atau Covid-19.

Seiring diberlakukannya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penyebaran corona, Pratikno menegaskan pemerintah telah berupaya keras mengimbau dan mengeluarkan langkah-langkah agar masyarakat tidak mudik ke kampung halamannya di tengah pendemi Covid-19.

"Yang benar adalah pemerintah mengajak dan berupaya keras agar masyarakat tidak perlu mudik," ucap Pratikno kepada wartawan, Kamis malam, 2 April 2020.

Pemerintah menyiapkan bantuan sosial yang diperbanyak penerima manfaatnya.

Pratikno mengatakan pemerintah juga memberikan bantuan sosial (bansos) khusus kepada warga yang tidak ingin mudik ke kampung halamannya. Langkah itu untuk menekan penyebaran virus corona atau Covid-19 di lokasi tujuan mudik.

"Pemerintah menyiapkan bantuan sosial yang diperbanyak penerima manfaatnya dan diperbesar nilainya kepada masyarakat lapisan bawah," ujar Pratikno.

Sebelumnya Fadjroel Rachman menyebutkan pemerintah tidak melarang warganya untuk mudik. Namun, pemudik wajib isolasi mandiri selama 14 hari dan berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) sesuai protokol kesehatan yang diawasi oleh pemerintah daerah masing-masing.

"Presiden Joko Widodo menegaskan tidak ada larangan resmi bagi pemudik lebaran Idul Fitri 2020 M/1441 H. Namun, pemudik wajib isolasi mandiri selama 14 hari dan berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) sesuai protokol kesehatan (WHO)," ucap Fadjroel dalam keterangan tertulis yang diterima Tagar, Kamis, 2 April 2020.

Ia menjelaskan, kebijakan pemerintah itu selaras dengan Peraturan Pemerintah No. 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease 2019 (Covid-19). []

Berita terkait
Jokowi Guyur Bansos ke Warga Jakarta Agar Tak Mudik
Pemerintah akan memberikan (bansos) khusus kepada warga DKI Jakarta agar tak mudik ke kampung halamannya.
Mulai Hari Ini WNA Dilarang Masuk ke Indonesia
Pemerintah resmi melarang warga negara asing (WNA) berkunjung ke Indonesia mulai hari ini.
Indonesia Bikin Robot Pelayan Pasien Corona Pertama
Indonesia bikin robot pertama yang dipergunakan untuk melayani pasien positif virus corona di ruang isolasi.
0
Presiden Jokowi Berharap Tidak Ada Lagi Kota di Ukraina yang Rusak Akibat Perang
Presiden dan Ibu Iriana didampingi oleh Wali Kota Irpin, Alexander Grigorovich Markushin, saat melihat puing-puing bangunan apartemen