Kapolres Abdya Ajak Masyarakat Perangi Illegal Logging

Kasus illegal logging di Kabupaten Abdya, Aceh kian mencemaskan, meski saban hari banyak pelakunya yang diringkus polisi beserta barang buktinya.
Kapolres Abdya AKBP Moch Basori,SIK, dalam kegiatan Sertijab di Mapolres setempat beberapa waktu lalu (Foto/Tagar/Syamsurizal)

Aceh Barat Daya - Kapolres Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), AKBP Moch Basori, SIK mengimbau masyarakat setempat untuk sama-sama memerangi kegiatan pembalakan liar atau illegal logging di wilayahnya.

Pasalnya, kasus illegal logging di Kabupaten Abdya, Aceh kian mencemaskan, meski saban hari banyak pelakunya yang diringkus polisi beserta barang buktinya.

Kita takutkan akan terjadi bencana alam dan kita juga yang merasakannya.

Basori ingin pencurian dan penebangan hutan ilegal dapat diberantas secara total dengan bantuan masyarakat.

"Tentang ini kita himbau warga untuk sama-sama menyatakan perang total terhadap pencurian dan penebangan hutan yang tidak bertanggung jawab," kata AKBP Moch Basori diruang kerjanya, Jumat, 23 Agustus 2019.

Menurutnya, hal itu harus segera dilakukan lantaran kegiatan pembalakan liar berpotensi merusak lingkungan dan menimbulkan bencana di kemudian hari.

"Kita takutkan akan terjadi bencana alam dan kita juga yang merasakannya, untuk itu mari kita perangi," ujarnya.

Basori mengatakan, pihaknya baru-baru ini telah berhasil mengamankan tiga warga asal desa Adan, Kecamatan Tangan-Tangan kabupaten setempat yang tertangkap terkait kasus illegal logging jenis kayu semantok.

Padahal, kata Basori, pemerintah telah meningkatkan langkah-langkah penegakan hukum atas kegiatan pembalakan liar.

"Sejauh ini banyak para penjahat yang sudah kita tindak, namun penebangan hutan masih terjadi," kata dia.

"Ini tidak boleh kita biarkan, yang meneguk untung adalah penjahat itu sendiri juga tukang tadahnya, yang merasakan efeknya malah kita semua," ujarnya..

Menurutnya, imbas kerusakan hutan seperti bencana longsor dan banjir tidak semata merugikan pelaku pembalakan liar, melainkan bakal membuat rugi banyak orang. Dia berharap masyarakat ikut peduli mencegah hal itu terjadi.

"Bencana-bencana itu bukanlah gejala dari alam semata , tetapi diakibatkan oleh ulahnya manusia sendiri, terutama mereka yang tidak bertanggung jawab," ujarnya. []

Berita terkait
Sidang Perkara Pembalakan Liar Ming Ho Tertunda Lagi
Jaksa Penuntut Umum tiga kali menunda pembacaan tuntutan perkara pembalakan liar terdakwa Henock Budi Setyawan alias Ming Ho.
0
PKS Akan Ajukan Uji Materi PT 20%, Ridwan Darmawan: Pasti Ditolak MK
Praktisi Hukum Ridwan Darmawan mengatakan bahwa haqqul yaqiin gugatan tersebut akan di tolak oleh Mahkamah Konstitusi.