Sidang Perkara Pembalakan Liar Ming Ho Tertunda Lagi

Jaksa Penuntut Umum tiga kali menunda pembacaan tuntutan perkara pembalakan liar terdakwa Henock Budi Setyawan alias Ming Ho.
Alexis Sasube Penasehat Hukum terdakwa Henock Budi Setyawan alias Ming Ho, anak paman Direktur CV. Alko Timber Irian. (Foto: Tagar/Dzul Ahmad).

Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) tiga kali menunda pembacaan tuntutan perkara pembalakan liar dengan terdakwa Henock Budi Setyawan alias Ming Ho, anak paman Direktur CV Alko Timber Irian.

Dalam persidangan, JPU Erly Andika berdalih pihaknya menunggu rencana tuntutan (rentut) yang diajukan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) belum disetujui. Oleh sebab itu JPU meminta waktu seminggu menunggu rentut dari Kejagung.

“Yang mulia, kami dari JPU masih menunggu rentut dari Jakarta,” kata Erly dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sorong, Kamis, 8 Agustus 2019.

Pada kesempatan yang sama, pengacara terdakwa, Alexis Sasube menanggapi ihwal tertundanya sidang beragendakan pembacaan tuntutan oleh JPU.

Menurut dia, jadwal persidangan tertunda karena JPU dalam perkara ini belum siap menyampaikan tuntutan.

Tertundanya persidangan ketiga kali pihaknya masih mentolerir. Namun, kata Alexis, tidak untuk yang keempat kalinya.

Kalau yang keempat kalinya pun belum sidang kami meminta segera.

Oleh sebab itu ia meminta agar perkara ini segera dibacakan tuntutannya. Alexis menginginkan adanya kepastian hukum kepada kliennya, karena dalam perkara ini sudah diatur berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2013 terkait tahapan dan tenggang waktu.

“Kalau yang keempat kalinya pun belum sidang kami meminta segera. Perkara ini kan punya tahapan dan tenggang waktu. Kemudian juga supaya klien kami bisa mendapatkan kepastian hukum,” kata Alexis usai persidangan.

Sementara itu masa penahanan kliennya dilanjutkan ke tingkat Pengadilan Tinggi Papua untuk pertama kalinya.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Hanifsar ditunda hingga Kamis, 15 Agustus 2019 dengan agenda membacakan tuntutan JPU. []

Baca juga:

Berita terkait
0
LaNyalla Minta Pemerintah Serius Berantas Pungli
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta pemerintah serius memberantas pungutan liar (pungli). Simak ulasannya berikut ini.