Walhi Desak Aparat Tangani Pembalakan Liar

Ilustrasi. (Foto: pixabay)

Bandarlampung, (Tagar 22/5/2017) - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung melaporkan dugaan praktik pembalakan liar (illegal logging) yang terjadi di dalam kawasan Hutan Lindung Register 39 Kabupaten Tanggamus ke Kepolisian Daerah maupun Dinas Kehutanan Provinsi Lampung.

“Pembalakan liar yang terjadi tepatnya di Blok 3 Talang Bandar ke Polda Lampung dan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung,” kata Direktur Walhi Lampung Hendrawan didampingi Manajer Advokasi dan Kampanye Walhi Lampung Irfan Tri Musri di Bandarlampung, Senin (22/5).

Irfan menyebutkan, pelaporan itu telah dilakukan pada Kamis (18/5) dengan Nomor surat: 012/B/WALHI_LPG/V/2017 dan 012/B/WALHI_LPG/V/2017. Berdasarkan hasil investigasi Walhi Lampung pada 1 Mei 2017, ada indikasi kuat aktivitas pembalakan liar di dalam kawasan Hutan Lindung Register 39 Tanggamus.

Kayu yang ditebang adalah jenis sonokeling (pada koordinat 5 22'34.8S - 104 25'53.5"E). Menurut warga, pembalakan liar dilakukan oleh orang dari luar dan bukan pemilik kebun di dalam Talang Bandar serta dibekingi oleh preman untuk melancarkan aktivitas mereka.

Walhi Lampung mendesak aparat penegak hukum dalam hal ini Dirkrimsus Polda Lampung dan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung agar serius melakukan penegakan hukum sesuai UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. “Karena kasus pembalakan liar bukan baru-baru ini terjadi di Provinsi Lampung, namun sudah sangat sering terjadi baik di dalam kawasan hutan produksi, hutan lindung dan atau hutan konservasi yang berada di Provinsi Lampung,” ujar Direktur Walhi Lampung Hendrawan. Rif/Ant)

Berita terkait
0
Staf Medis Maradona Akan Diadili Atas Kematian Legenda Sepak Bola Itu
Hakim perintahkan pengadilan pembunuhan yang bersalah setelah panel medis temukan perawatan Maradona ada "kekurangan dan penyimpangan"