Banda Aceh – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh, Inspektur Jenderal Polisi Wahyu Widada mengaitkan peredaran narkoba dan syariat Islam di Tanah Rencong. Menurutnya, ada hal yang kontradiktif terhadap dua isu tersebut.
“Sementara di kita (Aceh) berlaku syariat Islam, ada sebuah hal yang kontradiktif, kenapa kok di dalam pemberlakuan syariat Islam, yang sudah kita berlakukan, tetapi kenapa di sini masih banyak juga peredaran narkoba,” kata Wahyu saat memusnahkan barang bukti narkotika di Mapolda Aceh, Rabu, 23 September 2020.
“Berarti memang masih ada yang bermain-main, masih ada juga yang berbisnis narkoba ini, dan masih ada orang-orang yang memang jadi pemakai, ini harus jadi perhatian kita bersama,” lanjut Wahyu.
Jenderal Bintang Dua ini juga mengaku prihatin dengan stigma masyarakat luar terhadap Aceh, khususnya soal narkotika. Di berbagai penangkapan yang dilakukan di Pulau Sumatera dan Jawa, nama Aceh selalu disebut-sebut.
“Ketika ada penangkapan di Jakarta, Tangerang, Lampung, Jawa, di mana-mana tempat ketika bicara ganja, semua datangnya, pasti bilangnya ganja Aceh, ini sakit buat kita, bagi saya sakit ini, apa nggak bisa kita merubah ini?” ungkap Wahyu.
Karena itu, ia mengajak semua pihak untuk sama-sama menghilangkan stigma tersebut dengan cara melawan narkoba. Adapun caranya adalah dengan menghilangkan pasokan dan memutus mata rantai.
“Dengan kita melakukan penangkapan, penegakan hukum, termasuk upaya-upaya untuk tracing arus peredarannya, bagaimana kita bisa mengungkap bandar besarnya, dan jaringannya,” tutur Wahyu.
Sementara di kita (Aceh) berlaku syariat Islam, ada sebuah hal yang kontradiktif, kenapa kok di dalam pemberlakuan syariat Islam.
Menurut Wahyu, penangkapan terhadap bandar narkotika yang jumlah kecil tak akan menyelesaikan masalah. Namun, di sisi lain, pengungkapan ini juga harus terus dilakukan agar tak ada lagi permintaan dari bandar besar.
“Selama masih ada permintaan, ini juga harus diperhatikan. Ini tugas siapa? Tugas dari kita semua yang berada pada fungsi pencegahan,” ucap Wahyu.
Tindakan Tegas dan TPPU
Dalam kesempatan itu, Wahyu juga memerintahkan Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh Kombes Pol Ade Sapari untuk melakukan tindakan tegas kepada bandar narkoba di provinsi tersebut.
“Tidak ada ampun lagi, kalau perlu tindakan tegas, saya selalu mengizinkan, tetapi ini bukan perintah, laksanakan tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku, yang paling penting adalah bagaimana membuat orang itu jera,” ujarnya.
- 80,2 Kg Sabu dan Ratusan Kg Ganja Dimusnahkan di Aceh
- Menengok Gaya Bersepeda di Negeri Syariat Islam
Selain itu, Wahyu juga meminta agar bandar narkoba dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam prosesnya, seluruh harga pelaku dari hasil bisnis narkoba disita, sehingga pelaku akan miskin.
“TPPU mainkan saja Pak Ade, nggak usah ragu-ragu, diperintahkan kepada seluruh jajaran, miskinkan sita hartanya, nggak tau tidur di mana nanti urusan mereka, bukan urusan kita lagi, mereka juga tidak mengurusi kita, tidak pernah mau tau dengan masyarakat kita,” kata Wahyu. []