Binjai - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Binjai, Sumatera Utara Victor A Sidabutar, melaporkan seorang aktivis daerah setempat, Ikhsan ke Mapolres , pada Rabu 31 Juli 2019 lalu.
Berdasarkan laporan bernomor LP/436/VII/2019/SPKT-B/RESKRIM, Victor melaporkan Ikhsan atas pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook milik Ikhsan.
Ikhsan kepada Tagar menyatakan, selama ini dirinya tidak pernah mencemarkan nama Victor. "Saya nggak tahu yang dilaporkannya apa. Besok baru aku dipanggil ke Polres," kata Ikhsan, Minggu 18 Agustus 2019.
Pria berkepala plontos itu mengaku, dia sering meng-upload status di Facebook pribadinya. Namun dia tidak menulis Kajari. "Kalau pun ada, bukan Kajari. Tapi Kajahri (Kejahatan ngeri)," ujarnya sembari tertawa.
Ikhsan menduga, pelaporan dirinya berkaitan dengan sembilan orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Binjai yang telah ditetapkan tersangka oleh pihak Kejaksaan atas kasus korupsi.
Namun, setelah 10 bulan berjalan, seluruh Aparatur Sipil Negara tersebut tidak ditahan dan tidak pernah disidangkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Hanya (kasus) itu saja yang saya harap minimal disidangkan lah. Salah atau tidaknya kan Pengadilan yang memutuskan," ungkapnya.
Walaupun begitu, katanya apabila dilaporkan dia tetap menghormati hukum yang berlaku. "Kalau dipanggil. Kita akan datang," sebutnya.
Kajari Binjai Victor Sidabutar enggan berkomentar. Walau sudah dihubungi berkali-kali, Victor tidak mau menjawab panggilan teleponnya. Pesan yang dikirimkan melalui WhasApp nya juga tidak dibalas, walaupun sudah dibaca.
Kasubbag Humas Polres Binjai, Iptu Siswanto Ginting membenarkan adanya laporan Kajari Binjai ke Polres Binjai. Saat ini, katanya pihak Sat Reskrim masih menyelidiki kasus tersebut.
"Masih lakukan panggilan terhadap orang yang dilaporkan untuk meminta keterangannya," ungkap Siswanto. []
Baca juga:
- Emak-Emak Warga Binjai, Tersangka Bandar Narkoba
- Kejari Binjai Usut Penyimpangan Dana BPJS Kesehatan
- Jaksa Usut Pengemplang Pajak Parkir di BSM Binjai